Resolusi 550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggak 11 Mei 1984. Usai menyimak para perwakilan dari Republik Siprus dan mengulang resolusi-resolusi 365 (1974), 367 (1975), 541 (1983) dan 544 (1983), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam kegiatan-kegiatan sekesionis ilegal di wilayah pendudukan Republik Siprus dari Turki, yang melanggar resolusi-resolusi sebelumnya.