Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.
DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.