Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 284, diadopsi pada 29 Juli 1970, mengajukan pertanyaan berikuti ini kepada Mahkamah Internasional untuk sebuah opini nasihat: "Apa dampak-dampak hukum bagi negara-negara yang masih membiarkan Afrika Selatan berada di Namibia yang tak selaras dengan resolusi Dewan Keamanan 276 (1970)?". Dewan meminta Sekjen untuk memajukan resolusi tersebut, bersama dengan seluruh dokumen yang tampaknya melempar sorotan terhadap pertanyaan tersebut kepada Mahkamah Internasional.[1]
Referensi
↑Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. The Hague: M. Nijhoff. hlm.M1 209. ISBN0-7923-0796-8.