Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 276, diadopsi pada 30 Januari 1970. Setelah mengulang kembali resolusi dan pernyataan sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa pendudukan berkelanjutan Namibia oleh Afrika Selatan bersifat ilegal dan memutuskan untuk mendirikan sub-komite ad hoc untuk mengkaji cara-cara dan sikap-sikap agar resolusi-resolusi Dewan dapat diimplementasikan.