Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 (juga dikenal sebagai Resolusi Pengakuan Peking) disahkan dalam menanggapi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1668 yang meminta pengubahan perwakilan Tiongkok di PBB yang ditentukan oleh dua per tiga suara yang merujuk kepada Artikel 18[1] dari Piagam PBB. Disahkan pada 25 Oktober 1971, resolusi tersebut mengakui Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai "satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa" dan mendepak "para perwakilan Chiang Kai-shek dari tempat tersebut yang mereka duduki secara tak sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa."[2]
↑"Archived copy". Diarsipkan dari asli tanggal November 28, 2010. Diakses tanggal December 23, 2010.Pemeliharaan CS1: Salinan terarsip sebagai judul (link)