Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 239, diadopsi pada 10 Juli 1967. Setelah mengulang perhatiannya atas masalah tersebut dan penentangannya pada masa lalu, Dewan kembali menentang negara manapun yang mengizinkan atau mentoleransi perekrutan pasukan atau memfasilitasi Republik Demokratik Kongo.