Resolusi 1441 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1441 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1441 adalah hasil resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada Jumat, 8 November 2002 tentang pelucutan senjata di Irak. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]