Resolusi 1409 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Mei 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]