Pulau Damar adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Natuna yang berbatasan dengan negara Malaysia dan merupakan wilayah dari Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.[1] Pulau ini berada di sebelah barat dari Pulau Jemaja dan Pulau Anambas dengan koordinat 2°44′29″ LU dan 105°22′46″ BT. Luas Pulau Damar mencapai 5,342 ha.[2]
Pulau Damar atau masyarakat menyebutnya Pulau Tokongatap termasuk gugusan Kepulauan Anambas. Pulau ini berupa batuan besar yang kokoh dan bertebing curam. Perairan di sekitarnya bergelombang besar apabila terjadi musim utara.[butuh rujukan]
Pada sore hari, pulau ini dijadikan tempat persinggahan burung walet. Selain kaya sumber daya perikanan, perairan sekitar Pulau Damar juga menjadi lokasi tempat tenggelamnya 4 buah kapal yang membawa barang-barang bernilai sejarah tinggi.[butuh rujukan]
Beberapa hal yang harus dilakukan dalam upaya menjaga Pulau Damar antara lain adalah rekonstruksi dan pemeliharaan titik dasar dan titik referensi, peningkatan pengawasan oleh aparat keamanan untuk menjaga kedaulatannya serta perlu pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran.[butuh rujukan]
Akseseibilitas
Akses menuju pulau Damar dapat ditembuh melalui jalur laut melalui Letung di Pulau Jemaja menggunakan penyewaan perahu motor berukuran sedang. Adapun waktu tempuhnya mencapai 4 jam.[3]
Status pulau
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dalam peraturan tersebut ditetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar termasuk di dalamnya Pulau Damar di Kepulauan Anambas.[4]
↑"JPNN". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2023-01-27.
↑Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (2023-01-27). "Profil Pulau Damar, Kepri". Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Diakses tanggal 2023-01-27.