Pulau ini sangat ramai karena banyaknya kapal-kapal yang berukuran sangat besar yang berada di pelayaran internasional antara Indonesia dan Singapura.[2]
Status pulau
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan status Pulau Berakit sebagai bagian dari 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Status pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[3]