Puasa Tarwiyah[1] adalah puasa pada Hari Tarwiyah,[2] yaitu hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah.[3] Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullahﷺ tentang puasa Tarwiyah:[4]
Dari HR Abu Daud (nomor 2437)[5],” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah.” (Niat Puasa Tarwiyah: NAWAITU SHOUMA TARWIYATA SUNNATAN LILLAHI TA'ALA, artinya: Saya berniat puasa sunah Tarwiyah karena Allah ta'ala)
Di dalam hadits[6] yang mulia ini terdapat keutamaan puasa Tarwiyah ialah dihapuskannya dosa yang dibuat satu tahun lalu.[7]