Vikariat Apostolik (awalnya Prefektur Apostolik) Mikronesia adalah yurisdiksi pra-keuskupan misionaris Katolik Roma yang pernah ada pada abad ke-19 di Mikronesia (Oseania).
Pada tahun 1887, wilayah tersebut dipromosikan menjadi Vikariat Apostolik (yang berhak atas uskup tituler) Mikronesia. Keuskupan ini tetap dikecualikan, yaitu tunduk langsung kepada Takhta Suci, bukan bagian dari provinsi gerejawi mana pun.