Tanda Kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanda kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.[1] Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.[2]
Ketentuan penggunaan garis pinggir/list digunakan diantaranya adalah:[3]
Komando, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan Komando maupun Operasional dengan ditandai dengan garis pinggir berwarna merah maroon.