Tanda Kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanda Kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanda kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.[1] Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.[2]
Ketentuan penggunaan garis pinggir/list digunakan diantaranya adalah:[3]
Komando, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan Komando maupun Operasional dengan ditandai dengan garis pinggir berwarna merah maroon.