Pemberian Marsekal Madya Kehormatan tak asing dilakukan di Indonesia. Gelar Marsdya Kehormatan (HOR) dengan bintang tiga pernah disematkan kepada beberapa purnawiranan TNI yang sempat menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan UU No. 3 tahun 2025 diatur masa dinas keprajuritan yang berakhir saat prajurit tersebut telah memasuki usia pensiun termasuk secara spesifik bagi perwira tinggi bintang tiga. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025 tersebut berbunyi:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut:
d. perwira tinggi bintang 3 (tiga):
yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun[b];
yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun[c]; dan
yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.[d]
Catatan
↑Keterangan tanggal 'mulai menjabat' dimulai pada saat tanggal pelantikan, pengangkatan sumpah dan serah terima jabatan. Bukan pada saat tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Panglima TNI
↑yang lahir saat tanggal 27 Maret 1967 sampai dengan tanggal 26 Maret 1968
↑yang lahir saat tanggal 27 Maret 1968 sampai dengan tanggal 26 Maret 1969