Perjanjian New York,[1] secara resmi Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea (bahasa Indonesia:Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Nugini Baratcode: id is deprecated ), adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Kerajaan Belanda dan Indonesia mengenai administrasi wilayah Papua bagian barat (Irian Barat). Bagian pertama dari perjanjian mengusulkan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil alih administrasi wilayah tersebut, dan bagian kedua mengusulkan seperangkat kondisi sosial yang akan diberikan jika Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan diskresi yang diusulkan dalam pasal 12 perjanjian untuk mengizinkan pendudukan dan administrasi Indonesia atas wilayah tersebut. Perjanjian ini dirundingkan dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Amerika Serikat, dan ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota New York, Amerika Serikat.
Perjanjian ini dimasukkan ke dalam agenda Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1962 dan mempercepat dihasilkannya Resolusi Sidang Majelis Umum 1752 (XVII) yang memberikan kekuasaan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menduduki dan mengelola Papua Barat. Walaupun perjanjian ini tidak dapat menghapuskan kewajiban-kewajiban yang didefinisikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,[2] dan perjanjian tersebut menegaskan bahwa perjanjian ini dibuat untuk kepentingan rakyat di wilayah tersebut, beberapa orang percaya bahwa perjanjian ini mengorbankan rakyat di wilayah tersebut demi kepentingan pihak asing.
Ringkasan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[3] dari tahun 1962 menegaskan "kesepakatan itu merupakan kemenangan hampir total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda", bahwa "Biro Urusan Eropa (Amerika Serikat) bersimpati pada pandangan Belanda bahwa aneksasi oleh Indonesia hanya akan menukar terjadinya kolonialisme kulit putih dengan kolonialisme kulit coklat", dan bahwa "Alasan mendasar pemerintahan Kennedy menekan Belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan soal Perang Dingin untuk mencegah Indonesia menjadi Komunis melebihi kondisi yang dimiliki Belanda."
Latar belakang
"... jika Jawa, Sumatra, dll., terpisah dari Belanda dalam waktu dekat—semoga Tuhan melarang!—maka hal itu tidak perlu terjadi pada Irian Barat. Irian Barat tidak termasuk dalam Kepulauan Hindia, baik secara geografis maupun geologis.... Baik orang Jawa, orang Aceh, maupun penduduk Palembang tidak memiliki hak atas negara 'kosong' ini. Belanda adalah yang pertama mendudukinya, dan berhak menggunakannya untuk menampung kelebihan penduduk Belanda ..."
Asal muasal terjadinya sengketa atas wilayah Nugini Belanda disepakati berasal dari kebutuhan untuk menemukan tanah air bagi orang Indo keturunan Eurasia pada masa sebelum Perang Dunia II.[4][5] Menurut C.L.M. Penders, "Tidak ada" alasan lain, termasuk untuk mengembangkan pulau tersebut,[5] "yang didorong oleh Belanda demi kelanjutan kekuasaan mereka di Papua Barat" yang secara rasional melayani kepentingan nasional Belanda untuk mempertahankan suatu wilayah yang akan menyebabkan pihak Belanda kehilangan begitu banyak bisnis dan reputasi internasional mereka.[4] Mulai tahun 1920-an, sejumlah besar orang Indo yang menganggur di Jawa membujuk pemerintah Belanda untuk mendirikan koloni di bagian utara Papua Barat, yang pada akhirnya gagal memberikan kesejahteraan yang para koloni harapkan. Namun, Nugini dianggap sebagai sebuah "tanah yang dijanjikan" di dalam imajinasi kelompok-kelompok seperti Vaderlandsche Club dan Partai Nazi Belanda, yang melobi untuk adanya sebuah "provinsi berisikan orang-orang kulit putih Belanda di Hindia".[4] Walaupun terbentuknya provinsi ini tidak pernah tercapai, para orang Indo mempertahankan posisi istimewa mereka yang dibenci masyarakat di Indonesia, sehingga mereka menjadi pendukung terkuat terbentuknya Nugini otonom.[4] Sejak tahun 1945, selama Revolusi Nasional Indonesia, Belanda mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan sebuah tempat khusus di Nugini dalam berbagai konferensi dengan para nasionalis Indonesia, dengan contoh Perjanjian Linggadjati sebagai salah satu yang menetapkan Nugini sebagai tempat pemukiman para orang Indo.[5]
Namun, pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag tahun 1949, baik pihak Indonesia maupun Belanda tidak dapat menyepakati status Nugini. Belanda berpendapat bahwa pihak mereka harus tetap mempertahankan Papua bagian barat guna penentuan nasib sendiri oleh para pribumi, setelah para penduduk tersebut cukup "dewasa".[5] Status akhir Nugini di hasil akhir kesepakatan tidaklah jelas, walaupun Partai Buruh Belanda mengalahkan amendemen yang akan secara eksplisit mengecualikan Nugini dari kemerdekaan Indonesia.[4] Sejak tahun 1951, pemerintah Indonesia menginterpretasikan hasil Konferensi Meja Bundar sebagai pemberian kedaulatan bagi Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, termasuk Nugini.[5] Sepanjang perundingan dengan pihak Indonesia, Belanda bersikeras bahwa mereka tidak dapat memberikan kedaulatan atas Nugini Belanda, karena partai-partai konservatif di parlemen Belanda, yang sangat dipermalukan oleh kemerdekaan Indonesia dan tetap ingin mempertahankan kekuatan kolonial di wilayah tersebut, tidak akan memberikan suara untuk meratifikasi perjanjian seperti itu.[4] Ketika pemerintah Indonesia menarik diri dari Uni Belanda-Indonesia karena frustrasi akan lambatnya perundingan soal Nugini, pemerintah Belanda merasa terlepas dari kewajiban apapun untuk melanjutkan perundingan soal isu ini.[5] Indonesia, yang didukung oleh seluruh negara di Afrika dan Asia, kecuali nasionalis Tiongkok, berusaha untuk meloloskan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendesak Belanda untuk berunding dengan Indonesia perihal status Papua bagian barat. Namun, resolusi ini dihalangi oleh adanya perlawanan dari seluruh negara Barat kecuali Yunani.[6]
Indonesia memperoleh lebih banyak dukungan internasional untuk perundingan dengan Belanda selama Konferensi Tingkat Tinggi Jenewa dan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955, setelah berbagai surat kabar dan gereja-gereja Belanda, yang sebelumnya dengan gigih mendukung pemerintah Belanda untuk mempertahankan wilayah Nugini, mendorong agar Nugini dibawa "ke dalam ruang lingkup yang lebih tenang" dari Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.[6] Meskipun demikian, pada tahun 1956, Belanda mengamendemen konstitusinya untuk memasukkan Papua bagian barat sebagai negara konstituen Kerajaan Belanda, meskipun pemerintah tersebut tidak memasukkan amendemen yang akan mencantumkan secara spesifik soal penentuan nasib sendiri warga Papua bagian barat sebagai tujuan kedaulatan Belanda atas wilayah tersebut.[6] Di dalam Papua bagian barat, Belanda membebaskan terbentuknya partai-partai politik, tetapi melarang adanya partai-partai pro-Indonesia karena dianggap subversif.[7] Menanggapi mengerasnya langkah Belanda, Indonesia secara bertahap menggeser posisinya akan Nugini, dengan mengatakan bahwa rakyat Nugini telah menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib mereka dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.[5] Setelah pemungutan suara ketiga dan terakhir di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1957, di mana resolusi yang mendorong terjadinya dialog antara Belanda dengan Indonesia, yang didukung oleh mayoritas negara-negara yang merepresentasikan mayoritas populasi dunia, dihalangi oleh kekuatan kolonial, Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandrio mengatakan bahwa pihak Indonesia tidak akan lagi berusaha untuk menyelesaikan permasalahan soal "Irian Barat" (Papua bagian barat) di Perserikatan Bangsa-Bangsa.[6]Pemogokan massal dan penjarahan ilegal terhadap bisnis-bisnis milik pengusaha Belanda, yang diprakarsai oleh Partai Komunis Indonesia, orang-orang muda, dan kelompok veteran, pecah di Indonesia pada tahun 1958, menyebabkan para warga negara Belanda melarikan diri dari Indonesia.[6] Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda pada tahun 1960.[5]
Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA). Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
12345678van Panhuys, H.F. (1980). "3.4 The Question of Western New Guinea". International Law in the Netherlands. Vol.3. Brill Publishers. hlm.189–198.
12345Bone, Robert C. (2009). The Dynamics of the West New Guinea Problem. Equinox Publishing. hlm.135–153.
↑Adam, Asvi Warman; Anwar, Dewi Fortuna (2005). Violent Internal Conflicts in Asia Pacific: Histories, Political Economics, and Policies. Yayasan Obor Indonesia. hlm.219.