Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia dan Uni Eropa (bahasa Inggris:Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreementcode: en is deprecated , disingkat IEU-CEPA) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi secara menyeluruh.
Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa secara umum diatur dalam Partnership and Cooperation Agreement yang ditandatangani pada 9 November 2009 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2014.[2]
Perjanjian ini memberikan landasan untuk mengadakan dialog politik dan kerja sama sektoral secara teratur, serta membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan status sebagai negara berpendapatan rendah-menengah, Indonesia masih menikmati perlakuan khusus berupa tarif rendah untuk sejumlah produk di bawah skema EU Generalized Scheme of Preferences (Skema Preferensi Umum Uni Eropa). Namun, fasilitas ini akan dihapus jika status Indonesia meningkat.
Oleh karena itu, Indonesia perlu segera merundingkan CEPA dengan Uni Eropa guna menjaga daya saing ekspor dan memperkuat posisi dalam perdagangan bebas internasional.
Perdagangan barang antara Uni Eropa dan Indonesia mencapai lebih dari 25 miliar euro pada tahun 2015, dengan ekspor Uni Eropa senilai hampir 10 miliar euro dan impor Uni Eropa dari Indonesia senilai lebih dari 15 miliar euro — menghasilkan lebih dari 5 miliar euro surplus perdagangan untuk Indonesia. Total perdagangan bilateral dalam jasa antara keduanya mencapai 5,6 miliar euro pada tahun 2014, dengan surplus 1,8 miliar untuk Uni Eropa.
Uni Eropa merupakan mitra dagang terbesar keempat bagi Indonesia. Ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa meliputi produk pertanian, mesin dan peralatan, tekstil dan sepatu, produk plastik, serta karet. Sementara itu, ekspor Uni Eropa ke Indonesia didominasi oleh produk industri seperti mesin, peralatan transportasi, dan produk kimia.[3]
Tujuan
Perjanjian IEU-CEPA bertujuan meningkatkan hubungan ekonomi dan memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Bagi Indonesia, penghapusan tarif preferensi akan menjaga akses produk ke pasar Eropa serta menarik investasi langsung melalui:
peningkatan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa,
pencantuman ketentuan investasi yang memperkuat prediktabilitas dan transparansi aturan di Indonesia.[4]
Bagi Uni Eropa, IEU-CEPA membuka kemudahan akses ke pasar Indonesia yang besar dan sedang tumbuh, serta peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai basis investasi dan produksi.
Tahapan perundingan
Kesepakatan untuk merundingkan CEPA didasarkan pada kajian bersama berjudul Invigorating the Indonesia-European Union Partnership Towards a Comprehensive Economic Partnership Agreement yang disampaikan pada 4 Mei 2011.[1]