Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat dgunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).
Perencanaan Strategis ( strategic planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner, 2001 )
Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown, 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown, 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).
Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan mengubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan
Tahapan dalam perencanaan strategis yaitu :
1. Analisis Situasi
- Mengidentifikasi kondisi internal (kekuatan dan kelemahan) serta eksternal (peluang dan ancaman) daerah melalui analisis SWOT.
- Menilai potensi sumber daya alam, manusia, dan keuangan daerah.
- Mengkaji masalah utama yang dihadapi daerah berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
2. Penentuan Visi dan Misi
- Menetapkan visi sebagai gambaran kondisi ideal yang ingin dicapai oleh daerah dalam jangka panjang.
- Merumuskan misi sebagai langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut.
3. Perumusan Tujuan dan Sasaran
- Menentukan tujuan pembangunan yang spesifik, relevan, dan dapat diukur untuk setiap bidang pembangunan.
- Merinci sasaran yang lebih terfokus sebagai capaian jangka pendek atau menengah dalam rangka mencapai tujuan.
4. Penyusunan Strategi dan Kebijakan
- Merumuskan strategi sebagai pendekatan atau metode utama untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
- Menyusun kebijakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan strategi yang ditetapkan.
5. Penyusunan Program dan Kegiatan Prioritas
- Mengidentifikasi program-program pembangunan prioritas yang sesuai dengan strategi.
- Merinci kegiatan spesifik yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, termasuk sumber daya yang dibutuhkan.
6. Penyusunan Rencana Aksi
- Membuat rencana implementasi yang mencakup waktu, alokasi sumber daya, dan pembagian tanggung jawab antar pemangku kepentingan.
- Menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan rencana.
7. Pelaksanaan dan Monitoring
- Melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan melibatkan semua pihak terkait.
- Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaan berjalan sesuai rencana.
8. Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran.
- Mengidentifikasi kendala dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan perencanaan di masa depan.
Proses ini dilakukan secara inklusif dan partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa perencanaan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.