Hasil akhir Pilkada Maluku Tenggara 2018 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin, yang berhasil meraih 23.944 suara sah (42,98%). Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada 6 Juli 2018.[7]
s•bRekapitulasi Akhir Maluku Tenggara 27 Juni 2018
No. Urut
Pasangan calon
Suara
%
1
Angelus-Hamza
AMANAH
13.172
23.64%
2
Utha-Matdoan
UTAMA
18.594
33.38%
3
Thaher-Petrus
MTH-PB
23.944
42.98%
Suara Sah
55.710
98.62%
Suara Tidak Sah
779
1.38%
Partisipasi Pemilih
56.489
73.72%
Pemilih Terdaftar (DPT)
72.901
95.14%
s•bRekapitulasi Suara Per Kecamatan dalam Pilkada Maluku Tenggara 27 Juni 2018
Hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat oleh paslon nomor urut 2, UTAMA, ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, paslon UTAMA meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, MTH-PB, karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon MTH-PB. MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon UTAMA dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antarpaslon. Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018.[8]