Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan oleh pemerintah di daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan landasan dasar otonomi dan tugas.[1] Pemerintah Daerah bukan negara bagian seperti dalam negara federal. Kedudukan pemerintah daerah dalam sistem negara kesatuan adalah subdivisi pemerintahan nasional. Pemerintah Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri sebagaimana negara bagian dalam sistem federal. Hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat adalah dependent dan sub-ordinat, sedangkan hubungan negara bagian dengan negara federal/pusat dalam negara federal adalah independent dan koordinatif.[2] Dalam masyarakat primitif, tingkat pemerintah daerah terendah adalah kepala desa atau kepala suku. Negara federal seperti Amerika Serikat memiliki dua tingkat pemerintah di atas tingkat daerah: pemerintah lima puluh negara bagian dan pemerintah nasional federal yang hubungannya dijembatani oleh konstitusi Amerika Serikat. Pemerintah daerah di Amerika Serikat sudah ada sejak masa kolonial dan terus berubah-ubah sejak itu: tingkat tertinggi pemerintah daerah adalah tingkat county.
Dalam bangsa modern, pemerintah daerah biasanya memiliki sejenis kekuasaan yang sama seperti pemerintah nasional. Mereka memiliki kekuasaan untuk meningkatkan pajak, meskipun dibatasi oleh undang-undang pusat. Pertanyaan Otonomi daerah -kekuasaan yang mana yang pemerintah daerah miliki atau harus dimiliki, dan mengapa- adalah pertanyaan kunci administrasi publik dan pemerintahan. Instansi pemerintah daerah sangat berbeda di masing-masing negara, dan bahkan bila ada suatu perjanjian sejenis, terminologinya tetap berbeda-beda. Nama umum untuk entitas pemerintah daerah meliputi negara bagian, provinsi, region, departemen, county, prefektur, distrik, kota, township, town, borough, parish, munisipalitas, shire dan desa. Tetapi, nama-nama ini sering digunakan secara informal di berbagai negara & pemerintah daerah adalah bagian mutlak dari pemerintah pusat.[2]
Pemerintahan daerah di Indonesia
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia dibatasi dengan beberapa kewenangan dan tugas yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah. Tujuan dibentuknya pemerintahan daerah adalah untuk membentuk asas desentralisasi di masing-masing daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsi administrasi di daerah masing-masing, namun tidak terlepas dari asas bernegara yang diamanatkan konstitusi negara. Dalam melaksanakan fungsi desentralisasi tersebut, pemerintah daerah mengelola jalannya pemerintahan daerah dengan sumber keuangan APBD, yang dijalankan, direncanakan dan diawasi oleh kepala daerah dan DPRD.[3]
Pemerintah daerah di Indonesia terbagi menjadi dua tingkatan, pemerintah daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Bupati / Wali kota. Pembagian dua tingkat pemerintahan daerah ini diawali sejak jaman orde baru, yang membagi pemerintah daerah tingkat I dan daerah tingkat II.[2]