Kota praja atau kotapraja (bahasa Inggris:townshipcode: en is deprecated ) mengacu pada berbagai jenis permukiman di beberapa negara-negara.
Meski istilah kotapraja sering terkait dengan daerah perkotaan kecil, ada banyak pengecualian untuk aturan ini. Di Australia, Kanada, Skotlandia, dan Amerika Serikat, kotapraja mengacu pada permukiman-permukiman yang terlalu kecil atau tersebar untuk dianggap sebagai kota atau daerah perkotaan.
Di wilayah Indonesia, Kota praja merupakan Pusat Pemerintahan wilayah Kabupaten. Kota Praja adalah Kota setingkat Kecamatan/Dati III.
Kamus Nasional Australia mendefinisikan kotapraja sebagai "sebuah kawasan yang disimpan dan digunakan untuk menjadi kota atau praja"; "sebuah kawasan di tahap awal pendudukan dan pembangunannya"; "sebuah kota kecil".[4]
Istilah ini merujuk sepenuhnya sebagai daerah kependudukan; bukan sebagai sebuah satuan pemerintahan. Kotapraja diperintah sebagai bagian dari lembaga atau otoritas pemerintahan yang lebih besar.[5]