Pembentukan Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
Pembentukan Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia UtaraPerubahan bentuk negara di Kepulauan Britania. Negara-negara itu berubah melalui penaklukan dan penggabungan dari negara-negara sebelumnya.
Pembentukan Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara telah melibatkan uni personal dan persatuan politik di seluruh Pulau Britania Raya dan lebih luas lagi di Kepulauan Britania. Britania Raya adalah negara terbaru di antara sejumlah negara berdaulat yang pernah didirikan di Pulau Britania Raya pada periode sejarah yang berbeda, dalam kombinasi yang berbeda dan di bawah beragam politi. Sejarawan Norman Davies telah menghitung terdapat enam belas negara berbeda selama 2.000 tahun terakhir.[1]
Pada permulaan abad ke-16, jumlah negara yang ada di Pulau Britania Raya berkurang menjadi dua: Kerajaan Inggris (yang sudah termasuk Wales dan mengendalikan Irlandia) dan Kerajaan Skotlandia. Kepangeranan Wales yang pernah independen jatuh ke tangan pemimpin monarki Inggris melalui Undang-Undang Rhuddlan pada tahun 1284. Persatuan Mahkota pada tahun 1603, akibat yang tidak disengaja dari pernikahan antar kerajaan seratus tahun sebelumnya, mempersatukan kerajaan dalam sebuah uni personal, meskipun persatuan politik penuh dalam bentuk Kerajaan Britania Raya memerlukan Perjanjian Persatuan pada tahun 1706 dan Undang-Undang Persatuan pada tahun 1707 (untuk meratifikasi Perjanjian).
Pada abad ke-20, kebangkitan nasionalisme Wales dan Skotlandia dan resolusi atas The Troubles di Irlandia mengakibatkan pendirian parlemen atau majelis devolusi untuk Irlandia Utara, Skotlandia dan Wales.[2]
Referensi
↑Davies, Norman. The Isles: A History. (London: Macmillan, 1999. ISBN0-333-69283-7).