Pemasyarakatan di Indonesia
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.[4] Hal ini dapat diartikan bahwa pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem peradilan pidana. Petugas pemasyarakatan juga termasuk dalam Aparat Penegak Hukum (APH).[4] Sejak 2024 Direktorat Jenderat pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sistem penjeraan kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, sistem peradilan pidana yang berlaku adalah sistem pidana penjeraan (retributive justice). Tujuan utamanya adalah membalas kejahatan yang dilakukan, bukan merehabilitasi pelaku. Penjara saat itu hanya berfungsi sebagai tempat hukuman fisik dan pembatasan kebebasan. Narapidana diperlakukan sebagai objek yang harus dikekang, bukan subjek yang bisa diperbaiki.
Setelah Indonesia merdeka, sistem peradilan pidana masih banyak mengadopsi sistem kolonial, termasuk dalam hal pemidanaan dan pengelolaan penjara. Namun, mulai muncul gagasan perlunya sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi, bukan sekadar balas dendam.
Gagasan sistem pemasyarakatan
Tonggak penting dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia terjadi pada 27 April 1964, saat Menteri Kehakiman saat itu, Prof. Dr. Sahardjo, S.H., menyampaikan pidato berjudul "Resocialisasi sebagai Tujuan Pemidanaan". Dalam pidato tersebut, Sahardjo menekankan pentingnya perubahan paradigma dari "sistem kepenjaraan" menjadi "sistem pemasyarakatan".[5]
“Penjara bukan tempat pembalasan, melainkan tempat pembinaan warga negara yang tersesat.” – Prof. Dr. Sahardjo, S.H.
Gagasan ini menandai kelahiran sistem pemasyarakatan, yaitu sistem pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi sosial narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Perkembangan sistem pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi dasar hukum sistem pemasyarakatan. UU ini mempertegas hak-hak narapidana dan kewajiban negara dalam melakukan pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial.[6] UU tersebut mengatur bahwa tujuan pemasyarakatan adalah untuk:
- Membina narapidana agar menjadi manusia yang sadar akan kesalahan,
- Bertanggung jawab, dan
- Dapat berperan kembali secara aktif dalam masyarakat.
Era Reformasi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Muncul berbagai pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan, seperti restorative justice, pembinaan berbasis kepribadian dan kemandirian, serta penguatan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tantangan utama tetap pada overkapasitas, kekerasan dalam lapas, dan akses terhadap hak-hak narapidana.
Pada tahun 2022, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1995.[7] UU ini membawa semangat baru dengan menekankan aspek, yaitu eintegrasi sosial, diversi dan pendekatan keadilan restoratif, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasyarakatan, dan peran penting masyarakat dalam pembinaan warga binaan.