Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based) dan telah melalui pembuktian ilmiah sehingga dapat melengkapi pelayanan kesehatan medis. Dalam sistem kesehatan Indonesia, pelayanan ini merupakan kategori yang berbeda dari pelayanan kesehatan tradisional empiris, karena mensyaratkan penggunaan hasil penelitian, standardisasi metode, serta peningkatan keamanan melalui pendekatan ilmiah. Pengaturan mengenai pelayanan tradisional komplementer ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.[1]
PP No. 103/2014 menegaskan bahwa pelayanan tradisional komplementer adalah pelayanan yang menggunakan keterampilan atau metode tradisional yang sudah memiliki bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Jenis layanan yang termasuk dalam kategori ini meliputi akupunktur, pengobatan herbal terstandar, chiropractic, naturopati, dan terapi lain yang hasilnya telah diteliti dan dinyatakan aman serta bermanfaat. Penyelenggaraan pelayanan tradisional komplementer harus dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional komplementer yang memiliki pendidikan formal, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Aspek teknis mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan, standar pelayanan, kompetensi tenaga, persyaratan fasilitas, dan tata kelola pelayanan komplementer diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan komplementer yang diakui, standar keselamatan, sistem rujukan dengan fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan perizinan, dan mekanisme pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah.[2] Permenkes tersebut juga memuat kewajiban pencatatan medis, pelaporan, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta batas kewenangan pelayanan agar tidak melampaui praktik kedokteran.
Pengembangan pelayanan kesehatan tradisional komplementer merupakan bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan Tahun 2020–2024,[3] yang memberikan arah kebijakan nasional terkait pemanfaatan modalitas komplementer yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen ini menekankan bahwa pelayanan komplementer berperan dalam memperluas akses layanan kesehatan melalui integrasi bertahap dengan fasilitas pelayanan kesehatan modern.[3]
Kebijakan Indonesia mengenai pelayanan komplementer sejalan dengan prinsip-prinsip global yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Melalui WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, WHO mendorong penguatan tata kelola, pembuktian ilmiah, standardisasi praktik, dan peningkatan keselamatan layanan tradisional dalam sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan komplementer dipandang sebagai salah satu pendekatan yang dapat memberikan nilai tambahan pada sistem kesehatan apabila memiliki bukti keamanan dan efektivitas yang memadai.[4]
Referensi
12Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
↑Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
12Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020–2024