Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah bentuk pengobatan tradisional atau pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang diwariskan secara turun-temurun, tanpa melalui pembuktian ilmiah modern. Pelayanan ini merupakan salah satu kategori utama dalam sistem pelayanan kesehatan tradisional yang diakui di Indonesia. Dasar hukum utama penyelenggaraannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.[1]
Dalam PP No. 103/2014, pelayanan tradisional empiris digambarkan sebagai praktik yang memanfaatkan metode tradisional seperti pijat, ramuan sederhana, manipulasi manual, energi tradisional, serta latihan atau praktik berbasis budaya yang tidak menimbulkan risiko tinggi. Pemerintah membedakan pelayanan empiris dari pelayanan komplementer dan integratif, terutama berdasarkan penggunaan bukti ilmiah dan pendekatan medis modern.[1] Pelayanan tradisional empiris tidak diperbolehkan melakukan tindakan invasif, menggunakan bahan kimia sintetis, atau melakukan intervensi medis yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme penyelenggaraan pelayanan tradisional empiris, termasuk jenis layanan, kompetensi penyelenggara, dan standar operasional, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Regulasi ini mengatur tata cara praktik, ketentuan perizinan, persyaratan sarana dan prasarana, hingga sistem pencatatan pelaporan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.[2] Permenkes ini juga menjelaskan kategori tempat penyelenggaraan pelayanan empiris, termasuk tempat praktik perorangan dan fasilitas seperti Panti Sehat.
Selain itu, dukungan kebijakan nasional terhadap pengembangan pelayanan tradisional empiris juga tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020–2024, yang menetapkan arah pembangunan kesehatan tradisional melalui peningkatan mutu layanan, perlindungan pengetahuan tradisional, dan penguatan kemitraan antara pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha.[3]
Secara global, prinsip-prinsip terkait regulasi, keselamatan, dan integrasi pelayanan tradisional selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, yang mendorong negara anggota untuk memperkuat tata kelola, kompetensi praktisi tradisional, serta pengembangan standar keamanan dalam penggunaan metode dan produk tradisional.[4]
Referensi
12Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
↑Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
↑Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020–2024