Pasal karet sendiri sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.[3] Dalam bahasa Belanda, pasal penghinaan tersebut disebut sebagai haatzaai artikelen (ujaran kebencian).[6] Meskipun demikian, pasal itu sendiri sudah dihapuskan sejak 4 Desember2006 oleh Mahkamah Konstitusi.[3]
Referensi
↑"pasal karet". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses tanggal 2025-05-11.