Organisasi Riset Pertanian dan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, OR Pertanian dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana program dan anggaran;
pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
pelaksanaan kerja sama;
pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Susunan organisasi
Organisasi Riset Pertanian dan Pangan terdiri atas:[3]
Pusat Riset Agroindustri
Pusat Riset Hortikultura
Pusat Riset Peternakan
Pusat Riset Tanaman Pangan
Pusat Riset Tanaman Perkebunan
Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
Daftar kepala
Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan.