Secara terminologi, Nyuncun pahakh terdiri dari dua kata, yakni nyuncun yang dalam Bahasa Indonesia berarti meletakkan di atas kepala dan pahakh atau pahar adalah salah satu nama benda rumah tangga berbentuk wadah yang mirip dengan piring atau nampan yang terbuat dari logam seperti besi, tembaga, aluminium, ataupun kuningan. Pahakh atau pahar juga memiliki kaki atau tapakan berbentuk bundar silinder dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter kurang lebih 30 cm. Disebut Nyuncun pahakh karena benda yang disebut pahakh atau pahar tersebut dibawa dengan cara dijunjung diatas kepala (nyuncun).[4]
Tata Cara
Pahakh yang dijunjung oleh para bebai (dalam Bahasa Indonesia, berarti ibu-ibu) yang biasanya berisi makanan berupa nasi, sayuran yang sudah dimasak, aneka ragam kue-kue tradisional, air minum, dan sebagainya yang biasanya dibawa dan disajikan untuk acara adat yang diberlangsungkan di rumah warga. Saat telah sampai di rumah warga yang menjadi tujuan, pahakh langsung diturunkan dan diletakkan di tengah-tengah ruangan acara, tetapi isi daripada pahakh tersebut tidak diturunkan, sehingga tokoh adat dan masyarakat tetap dapat menikmati sajian tetap di atas pahakh.[4][7]
Tujuan dan Makna
Dalam nayuh (baik upacara pernikahan hingga khitanan) masyarakat Lampung biasanya juga terdapat tradisi Nyuncun Pahakh.
Kegiatan atau aktivitas Nyuncun pahakh biasanya dilaksanakan sebagai penunjang atau pendukung dari acara, ritual, atau upacara lainnya. Tradisi Nyuncun Pahakh biasanya dilakukan bersamaan dengan acara adat seperti; Ngejalang (dalam Bahasa Indonesia berarti silaturahmi) hingga juga bisa digunakan dalam upacara Ngelang kubokh (kegiatan ziarah kubur atau saat sedang ada yang meninggal dunia), kegiatan Ngantak pelambakh (aktivitas kerohanian berupa berdoa di masjid) dan juga Nayuh (dalam Bahasa Indonesia berarti pesta perkawinan).[4]
Dalam tradisi Ngejalang biasanya warga juga melakukan Nyuncun pahakh, hal ini dikarenakan Ngejalang adalah salah satu acara adat yang cukup penting bagi Suku Lampung dalam menyambut Bulan Ramadan hingga Bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri. Seperti halnya tradisi lebaran di tempat lainnya, Ngejalang bagi Suku Lampung juga menjadi tempat berkumpulnya seluruh sanak saudara dari rantauan, tujuannya adalah tentu saja untuk mempererat tali silaturahmi. Sebagai penghormatan, maka warga khususnya par ibu-ibu membawakan sajian dengan cara Nyuncun pahakh untuk disantap bersama-sama.[8]
Selain Ngejalang kegiatan Nyuncun Pahakh juga dapat ditemui dalam upacara pernikahan, syukuran, pesta panenan hingga khitanan masyarakat Suku Lampung atau yang disebut sebagai upacara Nayuh atau Tayuhan. Dalam upacara atau ritual Nayuh setiap warga akan saling bergotong royong untuk mensukseskan Nayuh, termasuk para ibu-ibu yang bertanggungjawab pada penyediaan konsumsi untuk warga yang lainnya. Untuk itu para ibu-ibu akan melakukan Nyuncun pahakh untuk membawa sajian atau santapan dalam upacara atau ritual Nayuh.[9]
Pelestarian
Nyuncun pahakh juga masih tetap lestari, salah satunya adalah dengan melalui sebuah festival yang bernama Festival Teluk Stabas.[10] Sebelum tercatat dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tradisi Nyuncun pahakh bahkan sudah pernah memecahkan Museum Rekor Indonesia pada 2016 lalu. Pemecahan Rekor MURI tersebut terjadi pada Festival Teluk Stabas ke III dengan tajuk 'Parade Budaya 1001 Bebai Nyucun Pahar'. Festival atau acara tersebut melibatkan sekitar 1000 orang ibu-ibu, hal inilah yang menjadi faktor pemecahan Rekor MURI.[11]
Setelah mendapatkan hak paten dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tradisi Nyuncun pahakh menjadi andalan pariwisata di Lampung, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Barat. Selain itu dengan kemajuan ini juga diharapkan tradisi Nyuncun pahakh akan tetap lestari dan tidak tergerus modernisasi.[13]
1234Direktorat Jenderal Kebudayaan, Buku Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2018, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2018) hal. 98