ENSIKLOPEDIA
Mukhannath
Mukhannath (مُخَنَّثcode: ar is deprecated ; jamak mukhannathun (مُخَنَّثونcode: ar is deprecated ); berarti "yang kemayu" atau "yang menyerupai perempuan") adalah istilah dalam bahasa Arab Klasik dan literatur Islam untuk menyebut lelaki kemayu (feminin) atau orang dengan karakteristik seksual yang ambigu,[6] yang berpenampilan feminin serta menjalankan peran seksual atau sosial yang lazimnya dilakukan perempuan.[8] Mukhannathun, khususnya yang tinggal di Madinah, disebutkan dalam banyak literatur hadis dan dalam karya pelbagai penulis Arab dan Muslim dari masa awal.[9] Peran sejarah dan identitas gender mukhannathun ditafsirkan sebagai cikal bakal kuno atas konsep transpuan dalam masyarakat Islam pra-modern menurut akademisi-akademisi yang mayoritas dari Barat di bidang kajian gender, kajian Islam, dan ilmu sosial.[10]
Selama era Rasyidin dan paruh pertama era Umayyah, mukhannath sangat terkait erat dengan musik dan hiburan.[1] Selama era Abbasiyah, kata tersebut digunakan untuk menyebut pria yang dipekerjakan sebagai penari, musisi, dan/atau pelawak.[11] Pada era-era berikutnya, istilah mukhannath dikaitkan dengan pasangan penerima (reseptif) dalam praktik seksual sesama lelaki, dan hubungan makna tersebut bertahan hingga zaman modern.[12] Khanith adalah istilah Arab sehari-hari yang digunakan di sejumlah wilayah Semenanjung Arab untuk menyebut peran gender yang dilekatkan pada laki-laki dan kadang orang interseks yang secara seksual, dan dalam beberapa hal secara sosial, berperan layaknya perempuan.[4]
Etimologi
Asal-usul istilah mukhannath dalam bahasa Arab Klasik masih diperdebatkan.[5] Leksikografer Arab abad ke-8 al-Khalīl bin Aḥmad al-Farāhīdī mengaitkan etimologi istilah mukhannath dengan kata khuntha yang berarti "hermafrodit"/"interseks".[5] Menurut leksikografer Arab abad ke-9 Abū ʿUbayd al-Qāsim bin Sallām, istilah mukhannath justru berasal dari kata kerja bahasa Arab khanatha yang berarti "melipat bibir kantong air kulit untuk minum", gerakan yang mengisyaratkan sifat lentur atau gemulai. Definisi dari Abu Ubayd tersebut menjadi populer di kalangan ulama hingga abad pertengahan, yakni masa ketika istilah mukhannath mulai dikaitkan dengan homoseksualitas pasif.[5]
Penyebutan dalam hadis
Mukhannathun sudah ada di Arab masa pra-Islam, masa Nabi Muhammad, dan masa awal Islam.[13] Sejumlah hadis menunjukkan bahwa mukhannathun merupakan pelayan laki-laki yang dipekerjakan untuk perempuan-perempuan kaya pada masa awal Islam karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak memiliki ketertarikan seksual terhadap tubuh perempuan. Sumber-sumber ini tidak menyatakan bahwa mukhannathun adalah homoseksual, melainkan hanya menyebutkan bahwa mereka "tidak memiliki hasrat".[1] Menurut ilmuwan sosial asal Iran, Mehrdad Alipour, "pada periode pra-modern, masyarakat Muslim menyadari adanya lima perwujudan dari ambiguitas gender. Ambiguitas ini dapat dilihat lewat figur-figur seperti khasi (kebiri), hijra, mukhannath, mamsuh, dan khuntha (hermafrodit/interseks)."[5]
Pakar gender Aisya Aymanee M. Zaharin dan Maria Pallotta-Chiarolli menemukan adanya kesepahaman dalam sumber-sumber ilmiah bahwa istilah mukhannath dalam literatur hadis bermakna orang yang "jelas laki-laki" tetapi membawakan diri dengan gerakan, penampilan, dan karakteristik suara yang feminin. Selain itu, istilah tersebut dianggap sebagai kategori yang berbeda dari khuntha, yakni individu interseks yang bisa seorang laki-laki atau perempuan. Mereka juga menyoroti adanya perbedaan antara istilah bahasa Arab mukhannith, yakni transpuan yang ingin mengubah jenis kelamin biologisnya, dan mukhannath, yang tidak memiliki konotasi yang sama.[3][a]
Pelbagai hadis menyatakan bahwa Muhammad mengutuk baik mukhannathun (laki-laki) maupun mutarajjilat (perempuan) serta memerintahkan para pengikutnya untuk mengusir mereka dari rumah.[14][15] Dalam hadis, salah satu insiden demikian dipicu seorang pelayan mukhannath milik istri Muhammad, Umm Salama, yang mengomentari tubuh seorang perempuan. Komentar pelayan ini kemungkinan meyakinkan Muhammad bahwa mukhannathun hanya pura-pura tidak tertarik pada perempuan, sehingga tidak bisa dipercaya saat berada di sekitar perempuan.[16]
Karya-karya historiografi Islam awal jarang mengomentari kebiasaan para mukhannathun. Tampaknya ada variasi dalam tingkat "kefemininan" mukhannathun. Kendati begitu, terdapat indikasi bahwa sebagian mukhannathun mengenakan beberapa aspek pakaian atau setidaknya perhiasan perempuan. Sebuah hadis menyebutkan bahwa seorang mukhannath Muslim yang menghena tangan dan kakinya (kegiatan yang secara tradisional dilakukan perempuan) diasingkan dari Madinah, tetapi tidak dihukum mati karena perilakunya.[17] Hadis-hadis lain juga menyebutkan adanya hukuman pengasingan, seperti yang terkait pelayan Umm Salama dan terkait seorang pria yang bekerja sebagai musisi. Muhammad menganggap musisi itu seorang mukhannath dan mengancam akan mengasingkannya jika tidak mengakhiri karier yang tidak bisa diterima itu.[1]
Peran pada era-era berikutnya
Pada era Rasyidin dan Umayyah, banyak mukhannathun di Madinah yang dikenal luas sebagai penyanyi dan musisi kondang.[1] Salah satu mukhannath yang sangat kesohor adalah Abū ʿAbdul Munʿim ʿĪsā bin ʿAbdullāh al-Dhāʾib, yang memiliki nama Arab Ṭuways ("Merak Kecil"). Ia lahir di Madinah pada hari wafatnya Muhammad (8 Juni 632).[18]
Hanya ada sedikit sumber literatur Islam yang menjelaskan mengapa Ṭuways dianggap mukhannath atau perilaku apa yang membuatnya dianggap kemayu oleh orang-orang sezamannya. Tidak ada sumber yang menguraikan seksualitasnya sebagai hal yang tidak bermoral atau menyiratkan bahwa dia tertarik pada laki-laki. Dia dikabarkan menikah dengan perempuan serta punya beberapa anak di kemudian hari.[1] Meskipun dia digambarkan dalam banyak sumber sebagai sosok yang tidak religius atau bahkan tidak serius terhadap agama, sumber-sumber lain membantah penggambaran tersebut dan justru memerikannya sebagai Muslim yang beriman. Keterkaitan utamanya dengan label mukhannath tampaknya berasal dari profesinya. Sebab, musik di Arab pada masa pra-Islam lazimnya dimainkan perempuan.[19][20] Ṭuways digambarkan sebagai mukhannath pertama yang membawakan "nyanyian sempurna" yang di Madinah ditandai dengan pola ritme yang jelas. Dia juga kondang karena ketajaman akalnya dan keahliannya memainkan rebana, alat musik yang dahulu hanya dikaitkan dengan musisi perempuan.[21]
Beberapa pakar modern dalam kajian Islam percaya bahwa Ṭuways dan musisi mukhannathun lain menjadi tahap perantara dalam kelas sosial yang berkaitan paling erat dengan pertunjukan musik: perempuan di Arab masa pra-Islam, mukhannathun di era Rasyidin dan masa awal Umayyah, serta lelaki non-mukhannath di periode-periode berikutnya.[1] Meskipun secara umum banyak orang pada era ini masih memandang negatif mukhannathun, para musisi di kalangan tersebut tetap dihargai dan menuai pujian karena keahlian mereka.[22] Beberapa mukhannathun yang lebih tenar juga bertindak sebagai perantara dan makcomblang bagi lelaki dan perempuan.[22]
Meskipun Ṭuways biasanya digambarkan sebagai musisi mukhannath kondang di Madinah selama masa hidupnya, sumber-sumber sejarah menyebutkan adanya orang lain yang menjalankan peran serupa, yakni menyediakan hiburan musik dan puisi. Seorang lelaki yang dikenal dengan nama Arab al-Dalāl ("Si Genit") disebut sebagai salah satu murid Ṭuways. Dia digambarkan sebagai sosok yang cerdas tetapi kadang kasar, yang "menyukai perempuan" tetapi tidak berhubungan seks dengan mereka. Berbeda dari Ṭuways, sejumlah kisah yang mencatut nama al-Dalāl menunjukkan bahwa dia punya ketertarikan pada lelaki.[1]
Persekusi dan kemunduran
Meskipun persekusi sporadis terhadap mukhannathun sudah terjadi sejak zaman Muhammad, persekusi skala besar oleh pemerintah baru dimulai pada era Umayyah. Menurut Everett K. Rowson, profesor kajian Timur Tengah dan kajian Islam di Universitas New York, tindakan tersebut kemungkinan dipicu "adanya anggapan bahwa terdapat hubungan antara berlintas busana dengan kurangnya kesungguhan dalam beragama".[1]
Sebagian sumber literatur Islam menghubungkan awal mula persekusi parah tersebut dengan Marwān I bin al-Ḥakam, khalifah keempat Umayyah, dan saudaranya, Yahya, yang menjabat gubernur di bawah Khalifah ʿAbdul Malik bin Marwān. Sementara itu, sumber-sumber lain menyebutkan bahwa persekusi tersebut terjadi pada masa putra ʿAbdul Malik, yakni al-Walīd I bin ʿAbdul Malik. Gubernur Makkah yang menjabat di bawah al-Walīd I konon “mengeluarkan maklumat yang menentang mukhannathun”, juga para penyanyi lain dan peminum minuman keras. Dua musisi mukhannathun bernama Ibnu Surayj dan al-Gharīḍ secara khusus disebut terdampak maklumat tersebut; al-Gharīḍ melarikan diri ke Yaman dan tidak pernah kembali.[1] Seperti al-Dalāl, al-Gharīḍ digambarkan dalam berbagai sumber tidak sekadar "kemayu", tetapi juga homoseksual. Selain kedua penyanyi tersebut, cukup sedikit yang diketahui tentang mukhannathun di Makkah jika dibandingkan mukhannathun di Madinah yang lebih kondang.[1]
Kasus persekusi terparah diperkirakan terjadi pada masa saudara sekaligus penerus al-Walīd I, yakni Sulaymān bin ʿAbdul Malik, khalifah ketujuh di Umayyah. Menurut sejumlah versi cerita, khalifah tersebut memerintahkan hukuman kebiri total bagi seluruh mukhannathun di Madinah. Beberapa versi kisah menyebutkan bahwa semuanya dipaksa menjalani prosedur tersebut, sementara sejumlah versi lain menyatakan bahwa hanya beberapa yang dikebiri. Dalam versi yang kedua tersebut, al-Dalāl hampir selalu termasuk salah satu mukhannathun yang dikebiri.[1]
Dalam beberapa versi cerita, terdapat tambahan untaian kata-kata jenaka yang konon diucapkan para mukhannathun sebelum dikebiri:
Ṭuways: "Ini cuma khitanan yang harus kita jalani lagi."
- al-Dalal: "Atau lebih tepatnya Khitanan Akbar!"
- Nasim al-Sahar ("Semilir Angin Fajar"): "Dengan dikebiri, aku jadi mukhannath sejati!"
- Nawmat al-Duha: "Atau lebih tepatnya kita jadi perempuan sejati!"
- Bard al-Fu'ad: "Kita telah dibebaskan dari repotnya membawa-bawa corong kencing."
- Zillal-Shajar ("Naungan di Bawah Pohon"): "Lagipula, apa yang bakal kita lakukan dengan senjata yang tidak terpakai?"[22]
Setelah peristiwa tersebut, keberadaan mukhannathun di Madinah mulai memudar dari sumber-sumber sejarah. Hanya ada sedikit mukhannathun di kalangan penyanyi serta musisi generasi berikutnya. Rowson menyatakan bahwa meskipun banyak detail dari kisah kebiri mukhannathun tidak diragukan lagi merupakan rekayasa, “senyapnya [mukhannathun di era kemudian] mendukung asumsi bahwa mereka memang mengalami pukulan telak sekitar masa Khalifah Sulayman.”[1]
Menjelang era Khalifah Abbasiyah al-Maʾmūn, para mukhannathun yang bekerja di dunia hiburan saat itu cenderung dikaitkan dengan pelawak istana ketimbang musisi kondang. Istilahnya tampaknya menjadi sinonim untuk individu yang dipekerjakan sebagai pelawak atau pemain pantomim. Khalifah-khalifah Abbasiyah, seperti al-Maʾmūn dan al-Mutawakkil, mempekerjakan seorang mukhannath kondang bernama Abbada sebagai aktor dalam pertunjukan komedi.[11] Abbada bertindak sebagai badut yang penampilannya bergantung pada ejekan dan "humor seksual receh", seperti memamerkan "homoseksualitas pasif" dirinya.[1] Karakteristik-karakteristik inilah yang menjadi dasar definisi mukhannathun pada era-era berikutnya,[16] dan mukhannathun tidak pernah mendapatkan lagi status terhormat yang sempat dimiliki pada masa-masa awal di Madinah.
Pandangan keagamaan
Ulama Muslim abad ke-8 Ibnu S̲h̲ihāb az-Zuhrī menyatakan bahwa seseorang sebaiknya salat di belakang mukhannathun hanya jika dalam keadaan darurat. Beberapa ulama abad ke-13 dan ke-14 seperti al-Nawawī dan al-Kirmanī mengelompokkan mukhannathun ke dalam dua kelompok: kelompok yang sifat kemayunya tampak tidak bisa diubah meskipun yang bersangkutan telah berusaha keras menghentikannya, dan kelompok yang sifat kemayunya bisa diubah tetapi menolak berubah.[1]
Para ulama Muslim terdahulu seperti Ibnu Ḥajar al-ʿAsqalānī menyatakan bahwa semua mukhannathun harus berusaha berhenti berperilaku kemayu. Namun jika upaya tersebut terbukti mustahil, mukhannathun tidak patut dihukum. Orang-orang yang tidak melakukan usaha apa pun untuk mengurangi sifat "kemayu"-nya, atau tampak "menikmati (sifat kemayunya)", pantas dicela. Pada era tersebut, istilah mukhannath telah dikaitkan erat dengan homoseksualitas. Badr ad-Dīn al-ʿAynī memandang homoseksualitas pasif sebagai "takhannuth yang lebih keji", atau perilaku kemayu.[1]
Ibnu ʿAbdul Bāŕr menyatakan bahwa mukhannathun pada zamannya "dikenal berperilaku bebas" serta "kelembutan, tutur kata, penampilan, aksen, dan cara berpikir"-nya menyerupai perempuan. Mukhannathun dengan sifat demikian pada awalnya diizinkan menjadi pelayan para perempuan karena mukhannathun tidak menunjukkan ketertarikan fisik apa pun terhadap tubuh perempuan.[23][butuh sumber nonprimer]
Pandangan modern
Meskipun kadang digolongkan transgender, mukhannathun sebagai suatu kelompok tidak bisa dimasukkan begitu saja ke dalam salah satu kategori gender atau seksualitas Barat yang digunakan komunitas LGBT.[1] Walaupun kemungkinan besar tidak didominasi orang cisgender atau heteroseksual, kelompok ini juga tidak bisa dilabeli lelaki homoseksual atau transpuan begitu saja. Terdapat terlalu banyak variasi di kalangan mukhannath untuk menentukan label khusus bagi identitas gender atau seksual mereka. Makna istilah tersebut juga berubah seiring berlalunya zaman.[1] Pakar Barat Aisya Aymanee M. Zaharin dan Maria Pallotta-Chiarolli memandang bahwa istilah mukhannath merujuk pada lelaki yang "jelas laki-laki" dan berperilaku seperti perempuan, tetapi tidak ingin menjalani operasi ganti kelamin, berbeda dari orang transgender atau interseks.[3]
Pada akhir dasawarsa 1980-an, Muhammad Sayyid Tantawi dari Mesir mengeluarkan fatwa yang mendukung hak orang-orang yang memenuhi kriteria mukhannathun untuk menjalani operasi ganti kelamin;[5][3] Tantawi tampaknya mengaitkan mukhannathun dengan konsep hermafroditisme atau individu interseks. Ruhollah Khomeini dari Iran mengeluarkan fatwa serupa pada waktu yang hampir bersamaan.[5][3] Fatwa Khomeini awalnya juga terkait dengan individu interseks saja, tetapi ia kemudian menegaskan bahwa operasi ganti kelamin juga diperbolehkan bagi individu transgender.[5][3] Karena homoseksualitas ilegal di Iran tetapi transisi gender legal, beberapa individu gay terpaksa menjalani operasi ganti kelamin dan bertransisi menjadi lawan jenis, tanpa memedulikan identitas gender aslinya.[24] Karena fatwa Khomeini mengizinkan operasi ganti kelamin bagi individu interseks dan transgender,[5][3] operasi tersebut disetujui sebagai cara untuk "menyembuhkan" homoseksualitas, yakni tindakan yang diancam hukuman mati menurut hukum Iran. Pemerintah Iran bahkan menyediakan bantuan biaya hingga setengahnya bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Perubahan jenis kelamin demikian diakui dalam akta kelahiran.[25]
Di beberapa wilayah Asia Selatan seperti India, Bangladesh, dan Pakistan, hijra secara resmi diakui sebagai gender ketiga yang bukan laki-laki maupun perempuan,[26] konsep yang bagi sebagian orang sama dengan mukhannathun,[12] atau mustarjil.[27]
Referensi
Catatan
- ↑ "Pelbagai akademisi seperti Alipour (2017) dan Rowson (1991) menggunakan rujukan hadis untuk menunjukkan adanya individu mukhannath: yakni laki-laki yang gerakan, penampilan, dan kelembutan suaranya bersifat feminin. Istilah bahasa Arab untuk transpuan adalah mukhannith karena individunya ingin mengubah karakteristik seks biologisnya, sedangkan mukhannath kemungkinan besar tidak atau belum melakukannya. Mukhannath atau lelaki feminin jelas merupakan laki-laki, tetapi secara alami berperilaku seperti perempuan, berbeda dengan khuntha, yakni orang interseks yang bisa merupakan laki-laki atau perempuan."[3]
Kutipan
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 Rowson, Everett K. (October 1991). "The Effeminates of Early Medina" (PDF). Journal of the American Oriental Society. 111 (4). American Oriental Society: 671–693. CiteSeerX 10.1.1.693.1504. doi:10.2307/603399. ISSN 0003-0279. JSTOR 603399. LCCN 12032032. OCLC 47785421. S2CID 163738149. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 1 October 2008. Diakses tanggal 7 November 2021.
- 1 2 3 4 5 Geissinger, Ash (2021). "Applying Gender and Queer Theory to Pre-modern sources". Dalam Howe, Justine (ed.). The Routledge Handbook of Islam and Gender (Edisi 1st). London and New York: Routledge. hlm. 101–115. doi:10.4324/9781351256568-6. ISBN 978-1-351-25656-8. S2CID 224909490. Diakses tanggal 2021-11-09.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Zaharin, Aisya Aymanee M.; Pallotta-Chiarolli, Maria (June 2020). "Countering Islamic conservatism on being transgender: Clarifying Tantawi's and Khomeini's fatwas from the progressive Muslim standpoint". International Journal of Transgender Health. 21 (3). Taylor & Francis: 235–241. doi:10.1080/26895269.2020.1778238. ISSN 1553-2739. LCCN 2004213389. OCLC 56795128. PMC 8726683. PMID 34993508. S2CID 225679841.
- 1 2 3 4 5 Almarri, Saqer (Fall 2018). "Identities of a Single Root: The Triad of the Khuntha, Mukhannath, and Khanith". Women & Language. 41 (1): 97–109. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 9 July 2024. Diakses tanggal 12 August 2024 – via Stanford Humanities Center.
- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Alipour, Mehrdad (2017). "Islamic shari'a law, neotraditionalist Muslim scholars and transgender sex-reassignment surgery: A case study of Ayatollah Khomeini's and Sheikh al-Tantawi's fatwas". International Journal of Transgenderism. 18 (1). Taylor & Francis: 91–103. doi:10.1080/15532739.2016.1250239. ISSN 1553-2739. LCCN 2004213389. OCLC 56795128. S2CID 152120329.
- ↑ [1][2][3][4][5]
- ↑ رواس قلعه جي, محمد; صادق قنيبي, حامد; مصطفى سانو, قطب (1996). معجم لغة الفقهاء : عربي - انكليزي - فرنسi [Dictionary of the language of jurists: Arabic - English - French] (dalam bahasa Arab, Prancis, and Inggris) (Edisi 1st). Beirut, Lebanon: (Dar An-Nafes)دار النفائس. hlm. 386. OCLC 1158651576. Diakses tanggal 12 August 2024.
- ↑ [1][2][3][4][5][7]
- ↑ [1][2][3][4][5]
- ↑ [1][2][3][4][5]
- 1 2 3 Moreh, Shmuel (1998). "Mukhannathun". Dalam Meisami, Julie Scott; Starkey, Paul (ed.). Encyclopedia of Arabic Literature. Vol. 2. Taylor & Francis. hlm. 548. ISBN 9780415185721.
- 1 2 3 Murray, Stephen O.; Roscoe, Will; Allyn, Eric; Crompton, Louis; Dickemann, Mildred; Khan, Badruddin; Mujtaba, Hasan; Naqvi, Nauman; Wafer, Jim; Westphal-Hellbusch, Sigrid (1997). "Conclusion". Dalam Murray, Stephen O.; Roscoe, Will (ed.). Islamic Homosexualities: Culture, History, and Literature. New York and London: NYU Press. hlm. 305–310. doi:10.18574/nyu/9780814761083.003.0004. ISBN 9780814774687. JSTOR j.ctt9qfmm4. OCLC 35526232. S2CID 141668547. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 20 April 2021. Diakses tanggal 20 April 2021.
- ↑ [1][2][11][12]
- ↑ Muhammad Azfar Nisar (2022). Governing Thirdness: State, Society, and Non-Binary Identities in Pakistan. Cambridge University Press. hlm. 29. ISBN 9781316516713.
- ↑ Everett K. Rowson (2003). Sharon A. Farmer and Carol Braun Pasternack (ed.). Gender and difference in the Middle Ages. University of Minnesota Press. hlm. 69. ISBN 9781452905563.
- 1 2 Rowson, Everett K. "Gender Irregularity as Entertainment". Gender and difference in the Middle Ages. hlm. 56–57.
- ↑ Nielson, Lisa (2012). Fenlon, Ian (ed.). "Gender and Politics of Music in the Early Islamic Courts". Early Music History. 31. Cambridge: Cambridge University Press: 245. doi:10.1017/S0261127912000010. ISSN 1474-0559. LCCN 2007-233702. OCLC 49342621. S2CID 153949304.
- ↑ Farmer, H. G. (2012) [1936]. "Ṭuwais". Dalam Houtsma, M. Th.; Arnold, T. W.; Basset, R.; Hartmann, R. (ed.). Encyclopaedia of Islam, First Edition. Leiden and Boston: Brill Publishers. doi:10.1163/2214-871X_ei1_SIM_5850. ISBN 978-90-04-08265-6.
- ↑ Pacholczyk, Jozef (1983). "Secular Classical Music in the Arabic Near East". Dalam Elizabeth May, Mantle Hood (ed.). Musics of Many Cultures: An Introduction. UC Press. hlm. 253. ISBN 9780520047785.
- ↑ Tierney, Helen (1989). Women's Studies Encyclopedia: Literature, arts, and learning. Greenwood. hlm. 210. ISBN 9780313310737.
In pre-Islamic Arabia, music was practiced mainly by women, especially by singing girls (qainat)
- ↑ Touma, Habib (1975). The Music of the Arabs. hlm. 8, 135.
- 1 2 3 Roughgarden, Joan (2013). "Chapter 19: Transgender in Historical Europe and the Middle East". Evolution's Rainbow: Diversity, Gender, and Sexuality in Nature and People (Edisi 10th). Berkeley, California: University of California Press. hlm. 363–364. ISBN 97805200957978. JSTOR 10.1525/j.ctt7zw3js.24.
- ↑ al-Maqdīsī, Ibn Qudamah. Al-Mughni wa al-Sharh al Kabeer. hlm. 7/463.
- ↑ Hamedani, Ali (5 November 2014). "The gay people pushed to change their gender". BBC Persian. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 6 November 2014. Diakses tanggal 16 July 2021.
- ↑ Barford, Vanessa. "Iran's 'diagnosed transsexuals'". BBC News. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2012-03-15. Diakses tanggal 2021-09-01.
- ↑ Hossain, Adnan (April 2017). "The paradox of recognition: hijra, third gender, and sexual rights in Bangladesh". Culture, Health & Sexuality. 19 (12). Taylor & Francis: 1418–1431. doi:10.1080/13691058.2017.1317831. eISSN 1464-5351. hdl:11245.1/4b35820e-309a-4ecf-be63-e618467cb19b. ISSN 1369-1058. OCLC 41546256. PMID 28498049. S2CID 5372595.
- ↑ Kaabour, Marwan (2023-06-26). "Recovering Arab Trans History: Masoud El Amaratly, the Folk Music Icon from Iraq's Marshes" (dalam bahasa American English). Ajam Media Collective. Diakses tanggal 2025-09-16.
Bibliografi
- Rehman, Javaid; Polymenopoulou, Eleni (2013). "Is Green a Part of the Rainbow? Sharia, Homosexuality, and LGBT Rights in the Muslim World" (PDF). Fordham International Law Journal. 37 (1). Fordham University School of Law: 1–53. ISSN 0747-9395. OCLC 52769025. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 21 July 2018. Diakses tanggal 30 October 2021.
- Schmidtke, Sabine (June 1999). "Homoeroticism and Homosexuality in Islam: A Review Article". Bulletin of the School of Oriental and African Studies. 62 (2). Cambridge and New York: Cambridge University Press on behalf of the School of Oriental and African Studies (University of London): 260–266. doi:10.1017/S0041977X00016700. eISSN 1474-0699. ISSN 0041-977X. JSTOR 3107489. S2CID 170880292.