Pada 21 Maret2018, Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015. Anton ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan belasan anggota DPRD Kota Malang.[4] Setelah melakukan pemeriksaan, pada 27 Maret 2018 Anton ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan 6 anggota dewan.[5] Pada tanggal 10 Agustus 2018, Anton divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.[6]
Pada 29 April 2024, Anton mengajukan diri menjadi calon wali kota Malang dengan usungan Partai Kebangkitan Bangsa.[7]