Master Parulian Tumanggor[1] (disingkat sebagai M.P. Tumanggor; lahir 31 Oktober 1950) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak tahun 1999 hingga tahun 2009. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia adalah mantan pejabat Eselon II di Kantor Menteri Negara BUMN dan tenaga pengajar di Departemen Keuangan.
Pada 19 April 2022, M.P. Tumanggor sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.[4] Mereka ditahan di hari yang sama dengan penetapan tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan M.P. Tumanggor bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.[5] Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memperberat vonis untuk M.P. Tumanggor pada tingkat kasasi. M.P. Tumanggor divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.[6]