Pada masa Hindia Belanda di tahun 1928 sistem pemerintahan marga secara administratif ditetapkan menjadi teritorial - genealogis. Lanjut setelah kemerdekaan (Residen Lampung berada dibawah Provinsi Sumatera Selatan) pemerintahan marga dihapuskan dan diganti menjadi "negeri" berdasarkan "Peraturan Residen Lampung Nomor 153 tertanggal 03 Desember 1952".[4] Sejak tahun 1965 (Provinsi Lampung sudah berdiri), nampak susunan negeri sebagai persiapan persiapan pemerintahan daerah tingkat III tidak efektif, sehingga Pemerintah Kecamatan langsung mengurus Desa/ Kampung/ Tiyuh/ Pekon sebagai bawahannya. Tetapi sistem adat yang telah berjalan turun temurun dalam kesatuan marga-marga di Lampung tetap berjalan hingga kini, sebagai tradisi leluhur masyarakat setempat.[5][3]