Kasus minyak goreng
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.[12][13] Lin Che Wei diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang mengkondisikan pihak swasta untuk mendapatkan izin ekspor dalam pengurusan persetujuan ekspor CPO yang dianggap melanggar hukum[14] dan timbulnya konflik kepentingan.[15] Fasilitas ekspor CPO tersebut melanggar ketentuan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) yakni kewajiban penjualan hasil produksi untuk pemasaran dalam negeri dan Domestic Price Obligation (DPO), yakni kewajiban penjualan produksi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).[16] Kejaksaan Agung menelusuri adanya dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021-Maret 2022, berupa sejumlah uang yang diberikan kepada seorang pejabat di Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lain dari pihak swasta dan Kementerian Perdagangan.[17]
Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Lin Che Wei 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[18] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Januari 2023 kemudian memvonis Lin Che Wei dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.[19]
Keputusan sidang pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Lin Che Wei diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Perbedaan pendapat itu terjadi antara hakim anggota Moch. Agus Salim dengan dua hakim lainnya. Hakim Agus berpendapat Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Lin Che Wei juga tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan pelaku pihak usaha manapun terkait dengan pengurusan atau penerbitan PE. Fakta ini disampaikan beberapa saksi di persidangan.
Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tak memperoleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Peran Lin Che Wei alias Webinanto Halimjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi.
Lin Che Wei menurut Hakim Agus juga hanya sebatas menyampaikan kajian analisis dan saran. Kajian dan saran itu bersifat tidak mengikat dan tidak harus dilaksanakan. Lebih lanjut, Agus menyebut Zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei seluruhnya bersifat terbuka, tidak ada yang ditutupi.
Lin Che Wei juga bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.[20]