Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non KementerianIndonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.[6]
Sejarah
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964,[1] dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1974,[7] Lemhannas ditetapkan berkedudukan sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Pertahanan dan Keamanan yang membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI.[8]
Pada tahun 1983, terjadi perubahan organisasi kedua di mana lembaga ini berada di bawah Panglima ABRI dipisahkan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.[9] Pada tahun 1994 lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.[2] Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (sekarang bernama Lembaga Pemerintah Nonkementerian) yang bertanggung jawab kepada Presiden.[10] Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, hak keuangan dan administrasi Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.[11][3]
Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964[1] yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.
Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia di tengah-tengah percaturan politik dunia.[8]
Perkembangan Lemhannas RI
Dewasa ini, Lemhannas mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu asset bangsa yang sangat berperan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa karya Lemhannas telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dari lembaga ini telah dilahirkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial dan dari fungsi utama di bidang pengkajian telah menghasilkan konsep-konsep yang mewarnai kebijakan penyelenggaraan negara, antara lain konsep Geopolitik Indonesia diimplementasikan dalam doktrin Wawasan Nusantara dan Geostrategi Indonesia dalam doktrin Ketahanan Nasional serta Sistem Manajemen Nasional Indonesia yang pada perkembangannya telah disepakati bersama sebagai paradigma nasional dalam rangka Pembangunan Nasional.
Sebagaimana halnya dengan institusi pendidikan yang lain, dalam perjalanan sejarahnya, Lemhannas banyak mengalami perubahan didasarkan pada kemajuan lingkungan strategic yang dihadapi tanpa mengabaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukannya. Dari nama Lembaga Pertahanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, berubah nama dengan Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah Panglima ABRI berdasarkan Keppres No. 60 tahun 1983. Kemudian berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1994 berubah menjadi langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Akhirnya berdasarkan Keppres No. 42 dan 43 tahun 2001 berubah Kedudukan dan Struktur organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Lemhannas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 2006, kelembagaan Lemhanas diperkuat melalui Peraturan Presiden no. 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI, dan dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Tugas dan fungsi
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:[6]
menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.
Susunan organisasi
Struktur organisasi Lembaga Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:
Gubernur
Wakil Gubernur
Sekretariat Utama
Biro Perencanaan
Biro Umum
Biro Humas
Biro kerjasama
Biro Telematika
Deputi Bidang Pendidikan Tingkat Nasional
Direktorat Program dan Pengembangan Pendidikan
Direktorat Operasional Pendidikan
Direktorat Pembinaan Peserta Pendidikan
Direktorat Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan
Deputi Bidang Pengkajian Strategik
Direktorat Program Pengembangan Pengkajian
Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik
Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam
Direktorat Sosial Budaya dan Demografi Pengkajian
Direktorat Pengkajian Hankam dan Geografi
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan
Direktorat Ren & Bang Pemantapan Nilai
Direktorat Bin & Lak Pemantapan Nilai
Direktorat Pelatihan Untuk Pelatih Pemantapan Nilai
Kunjungan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional RI ke Kementerian Dalam Negeri - Singapura, Singapura dalam rangka Studi Strategis ke Luar Negeri (SSLN) pada 2024