Lampung Pepadun adalah salah satu kelompok adat utama dalam masyarakat Provinsi Lampung, Indonesia, yang dikenal dengan sistem sosial dan budaya berbasis musyawarah serta pelestarian nilai adat secara turun-temurun. Kelompok ini mendiami wilayah bagian tengah dan utara Lampung, seperti Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. Istilah “Pepadun” berasal dari kata “padun” yang berarti tempat duduk atau singgasana adat, yang melambangkan kedudukan atau kehormatan seseorang dalam struktur sosial masyarakat adat Lampung.[1]
Sejarah dan Asal Usul
Secara historis, masyarakat Pepadun berasal dari keturunan masyarakat Sekala Brak, yang kemudian bermigrasi ke wilayah pedalaman Lampung. Berbeda dengan kelompok Lampung Saibatin yang bersifat aristokratis dan monarkis, sistem sosial Pepadun bersifat demokratis, di mana seseorang dapat memperoleh gelar adat melalui proses musyawarah dan upacara pengangkatan gelar (cacak pepadun). Proses ini mencerminkan nilai kesetaraan sosial dan keterbukaan dalam sistem adat Pepadun.[2]
Struktur Sosial dan Gelar Adat
Dalam sistem sosial Lampung Pepadun, setiap anggota masyarakat dapat diangkat menjadi “penyimbang” atau pemimpin adat melalui upacara adat yang disebut naik pepadun. Gelar adat diberikan berdasarkan hasil musyawarah keluarga besar dan masyarakat adat. Gelar-gelar tersebut memiliki makna simbolik yang menunjukkan kedewasaan, tanggung jawab, serta peran sosial seseorang dalam masyarakat. Tradisi ini tidak hanya menjadi penanda status sosial, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai “Piil Pesenggiri” — falsafah hidup masyarakat Lampung yang menekankan kehormatan, harga diri, dan solidaritas sosial.[3]
Upacara Adat dan Tradisi
Masyarakat Pepadun dikenal dengan berbagai upacara adat seperti Begawi Adat (perayaan adat besar), Cakak Pepadun (pengangkatan gelar adat), Nayuh (pesta pernikahan adat), dan Ngantak Khikha (khitanan). Semua upacara tersebut diatur berdasarkan tata nilai dan hierarki adat yang ketat. Dalam setiap pelaksanaannya, terdapat prosesi simbolik seperti penggunaan kain Tapis Lampung, musik tradisional gamelan cetik, serta pembacaan pepaccur (pantun adat). Melalui ritual ini, nilai-nilai sosial dan spiritual diwariskan kepada generasi muda.[4]
Bahasa dan Seni
Bahasa yang digunakan oleh masyarakat Lampung Pepadun umumnya adalah dialek “O” atau “Nyo”. Dialek ini digunakan dalam komunikasi sehari-hari maupun dalam pelaksanaan upacara adat. Selain itu, seni musik dan tari juga berkembang dalam masyarakat ini, seperti tari Cangget, yang melambangkan kehormatan dan keanggunan perempuan Lampung, serta musik gambus yang biasa dimainkan pada acara adat. Kesenian tersebut mencerminkan ekspresi estetika dan spiritual masyarakat Pepadun yang religius dan harmonis.[5]
Sistem Nilai dan Falsafah
Falsafah hidup masyarakat Pepadun berakar pada ajaran “Piil Pesenggiri”, yang mencakup empat nilai utama: Juluk Adek (gelar kehormatan), Nemui Nyimah (keramahan), Nengah Nyappur (keterbukaan sosial), dan Sakai Sambayan (gotong royong). Nilai-nilai ini menjadi panduan moral dalam berinteraksi, bermasyarakat, dan menjaga kehormatan keluarga. Melalui sistem adat Pepadun, falsafah ini diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari, terutama dalam upaya menjaga keharmonisan dan solidaritas komunitas.[6]
Pelestarian
Upaya pelestarian budaya Pepadun terus dilakukan oleh lembaga adat, pemerintah daerah, dan akademisi melalui kegiatan festival budaya, pendidikan muatan lokal, serta dokumentasi digital. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mendaftarkan tradisi adat Pepadun sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yang diakui oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2018.[7]
↑Hasan, R. (2020). *Struktur Sosial dan Sistem Adat Masyarakat Lampung Pepadun*. Bandar Lampung: Pustaka Sai Bumi.
↑Sutrisno, B. (2019). *Demokrasi Adat dalam Sistem Sosial Pepadun Lampung*. Jurnal Antropologi Indonesia, 40(2), 133–148. https://doi.org/10.7454/jai.v40i2.1152
↑Rizal, M. (2021). *Bahasa, Musik, dan Identitas Budaya Lampung Pepadun*. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 4(2), 159–172. https://doi.org/10.31002/jkn.v4i2.2443
↑Putri, D. A. (2022). *Piil Pesenggiri dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Pepadun Lampung*. Jurnal Warisan Budaya, 3(1), 45–59. https://doi.org/10.31002/jwb.v3i1.2678
↑Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2023). *Warisan Budaya Takbenda Provinsi Lampung*. Jakarta: Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.