Laksamana besar di berbagai angkatan laut
Indonesia
Dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), pangkat Laksamana Besar adalah pangkat kehormatan tertinggi yang setara dengan pangkat perwira tinggi bintang lima. Pangkat ini sepadan dengan Jenderal Besar di TNI Angkatan Darat dan Marsekal Besar di TNI Angkatan Udara. Tanda kepangkatannya ditandai dengan lima bintang emas di pundak, dan pangkat ini tidak membawa konsekuensi wewenang atau tanggung jawab tambahan dalam hierarki keprajuritan.
Pangkat kehormatan bintang lima ini pertama kali diatur secara formal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997, di mana pangkat tersebut hanya dapat diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya, serta angkatan bersenjata pada khususnya. Meskipun pangkat ini resmi ada dalam sejarah regulasi militer Indonesia, hingga saat ini belum pernah ada seorang pun perwira TNI Angkatan Laut yang dianugerahi pangkat tersebut. Di kemudian hari, kategori pangkat kehormatan ini akhirnya ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010.