Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-Negara yang Mengalami Kekeringan dan/atau Penggurunan yang Serius, terutama di Afrika (dalam bahasa Inggris: TheUnited Nations Convention to Combat Desertification in Those Countries Experiencing Serious Drought and/or Desertification, Particularly in Africa atau UNCCD) merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum, yang bertujuan memerangi desertifikasi dan mengurangi dampak kekeringan melalui program aksi nasional dengan strategi jangka panjang, didukung oleh kerja sama internasional dan kemitraan. Konvensi ini menangani wilayah kering, semi-kering, dan sub-humid kering(tanah kering) di mana terdapat beberapa ekosistem dan masyarakat rentan. Negara anggota bekerja sama untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat di tanah kering, mempertahankan dan memulihkan produktivitas lahan dan tanah, serta mengurangi dampak kekeringan.[1][2]
Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan (UNCCD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1998 tentang Pengesahan The United Nations Conventions To Combat Desertification In Those Countries Experiencing Serious Drought And/Or Desertification, Particularly In Africa (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Memerangi Penggurunan Di Negara-Negara Yang Mengalami Kekeringan Dan/Atau Penggurunan Yang Serius, Terutama Di Afrika). Keppres ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Agustus 1998 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.[3]
Conference of the Parties (COP) merupakan badan pengambilan keputusan tertinggi dari Konvensi PBB tentang Desertifikasi (UNCCD). Semua negara yang menjadi anggota dalam Konvensi diwakili dalam COP, yang bertugas untuk meninjau pelaksanaan Konvensi serta instrumen hukum lain yang diadopsi oleh UNCCD, dan mengambil keputusan yang diperlukan untuk mendorong pelaksanaan Konvensi secara efektif, termasuk pengaturan kelembagaan dan administratif. COP umumnya mengadakan pertemuan tahunan, kecuali jika ada keputusan tertentu. Pertemuan pertama berlangsung di Berlin, Jerman, pada Maret 1995, dan lebih banyak diadakan di Bonn, lokasi sekretariat UNCCD, kecuali jika ada yang mengajukan diri sebagai tuan rumah.[9][10]
↑Presiden Republik Indonesia. (1998). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 1998 tentang Pengesahan The United Nations Convention to Combat Desertification in Those Countries Experiencing Serious Drought and/or Desertification, Particularly in Africa. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tersedia secara daring di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/59391/keppres-no-135-tahun-1998
↑"UNCCD COP 16". SDG Knowledge Hub (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-29.