Kronologi dan penyelesaian
Pada 27 Maret 2018, warga Wadas dan aktivis melakukan unjuk rasa penolakan terhadap penambangan andesit tersebut di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di Sleman, DI Yogyakarta.[11] Unjuk rasa tersebut dilakukan ketika 100 orang yang terdampak pembebasan lahan menerima sosialisasi dari pihak BBWS.[12] Beberapa orang yang tidak setuju terhadap rencana tersebut meninggalkan sosialisasi dan bergabung dalam unjuk rasa.[11][12]
Pada 7 Juni 2018 , Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Pada 23 April 2021, unjuk rasa penolakan penambangan batu andesit untuk proyek bendungan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, berujung ricuh. Terjadi dorong-dorongan antara warga dengan aparat kepolisian dan tentara yang menyebabkan beberapa orang terluka. Sebanyak 12 warga, termasuk Slamet (37), sempat diamankan ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya dibebaskan.[13]
Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Pada 15 Juli 2021, warga Desa Wadas melalui Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas diterbitkannya SK Gubernur tentang lokasi pengadaan tanah Bendungan Bener. Tuntutan tersebut ditolak oleh PTUN Semarang melalui putusan pada 30 Agustus 2021.[14][15] Pada 14 September 2021, warga Wadas mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum Wadas, Hasrul Buamona, menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek pengelolaan ruang hidup yang baik dan sehat.[16]
Pada 8 Februari 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan bahwa aparat gabungan kepolisian dan TNI dengan senjata lengkap mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo untuk mendampingi tim BPN dalam pengukuran lahan di Desa Wadas. Sebanyak 250 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mengawal sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian. Pendampingan ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah beraudiensi dengan Kapolda Jawa Tengah pada Senin, 7 Februari 2022. Pengukuran tersebut dilakukan hingga 10 Februari 2022.[17] Dalam proses pengukuran tersebut, terjadi kericuhan antara warga dan aparat yang mengakibatkan 66 orang dibawa oleh kepolisian ke Mapolres Purworejo.[18]
Pada April 2022, sebanyak 233 warga Desa Wadas menyetujui pelepasan hak atas tanah beserta besaran ganti rugi. Pembayaran dilakukan pada 27–28 April 2022 dengan total nilai sekitar Rp335 miliar. Luas lahan yang dibayarkan di Desa Wadas mencapai 46,6 hektare.[19]
Pada 31 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa warga Wadas yang masih menolak, telah menyepakati pembebasan lahan. Menurut Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono, 56 dari 59 warga yang lahannya belum dibebaskan telah menandatangani dan menyetujui besar ganti untung yang diterima dan ia yakin pembebasan lahan bisa selesai pada bulan September. Dalam pernyataan tersebut, Ketua Gerakan Peduli Alam Desa Wadas yang bernama Sudiman, telah menyetujui pembebasan lahan dan menginginkan musyawarah lanjutan untuk menyesuaikan besar ganti untung.[20]
Dalam keterangannya pada 1 September 2023, Sudirman mengatakan bahwa warga Wadas yang sebelumnya menolak ganti rugi diancam konsinyasi apabila tetap menolak.[21] Sejak Mei 2023, warga telah tiga kali menerima undangan musyawarah penetapan ganti kerugian. Namun, sebagian warga menolak menghadirinya karena tidak bersedia melepaskan tanah mereka.
Hingga akhirnya pada 29 Agustus 2023, melalui Surat Nomor 2175.1/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023, Kantor Pertanahan Purworejo kembali mengundang warga untuk musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa warga yang tidak hadir dalam musyawarah tanggal 31 Agustus 2023, dianggap menyetujui bentuk dan nilai ganti kerugian yang ditetapkan.[22] Akademisi Peduli Wadas menilai bahwa ancaman konsinyasi tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 sudah habis masa berlakunya pada 7 Juni 2023.[23]
Setelah musyawarah tersebut, penyerahan ganti rugi dalam bentuk uang kepada sejumlah warga Wadas dijadwalkan dilaksanakan pada 29 September 2023 di Balai Desa Wadas.[a] Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristrianto menyebut bahwa setelah penyerahan ganti rugi ini dilaksanakan, pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener sudah selesai.[10]
Sedianya pada 29 September 2023 akan dilaksanakan pemberian uang ganti rugi kepada 53 orang dan pelepasan hak atas tanah atas 103 bidang, namun 53 orang tersebut belum bersedia hadir, dan hanya menyampaikan surat penolakan kepada BPN. Atas ketidakhadiran tersebut, agenda diundur ke 16 Oktober 2023, bersama dengan perbaikan administrasi terhadap 12 bidang.[25]
Siswanto selaku perwakilan warga menyatakan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa proyek tidak memperhatikan dampak lingkungan, jaminan keselamatan, serta keberlanjutan kesejahteraan ekonomi warga. Ia menyebut bahwa masih ada sengketa tanah yang belum diselesaikan dan meminta pemerintah mengembalikan tanah warga yang dihilangkan Pelaksana Pengadaan Tanah. Ia juga mengatakan bahwa belum ada kesepakatan terkait permintaan agar jarak aman blasting minimal 500 meter dan kejelasan terkait jumlah galian. Namun BBWS Serayu Opak, melalui Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Andi Arwik, membantah pernyataan bahwa tidak ada kesepakatan terkait jarak aman dan mengatakan bahwa mereka sudah mengukur, merevisi tiga kali, dan mematok jarak aman sesuai kesepakatan bersama warga.[25][24]
Pada tahun 2024, BBWS Serayu Opak mengajukan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) kepada Pengadilan Negeri (PN) Purworejo terkait pengadaan tanah Proyek Bendungan Bener yang melibatkan tiga warga Desa Wadas dengan total lima bidang tanah.
Adapun rincian kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi dari ketiga termohon adalah sebagai berikut: Ribut memiliki satu bidang tanah seluas 1.999 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 1,4 miliar; Ngatirin memiliki satu bidang tanah seluas 1.538 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 1,2 miliar; sedangkan Priyanggodo memiliki tiga bidang tanah dengan luas total 7.248 meter persegi dan nilai UGR keseluruhan sekitar Rp 5,3 miliar.
Dalam putusannya pada 4 Juni 2024, Majelis Hakim menetapkan; mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian milik 3 warga Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak adanya tambang batuan andesit, memerintahkan panitera PN Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon, serta membebankan biaya persidangan kepada pemohon.[5]