Kitabisa merupakan sebuah aplikasi dan situs web asal Indonesia yang penggalangan dana online. Aplikasi dan situs tersebut dibangun oleh M. Alfatih Timur dan Vikra Ijas di tahun 2013 di Jakarta.
Kampanye penggalangan dana yang difasilitasi secara digital antara lain penggalangan dana medis, kemanusiaan, dan bantuan bencana.[1] Kitabisa juga melayani pembayaran zakat bagi masyarakat muslim di Indonesia.[2]
Hingga September 2022, platform kitabisa.com sudah berhasil memberikan donasi sebanyak lebih dari Rp500 miliar kepada pihak yang membutuhkan.[3] Sejak berdiri di tahun 2013, platform Kitabisa telah digunakan oleh lebih dari 7 juta pengguna dan menyalurkan bantuan 170.000 inisiatif sosial. Selain itu, Kitabisa telah menggandeng ratusan yayasan dan lembaga sosial di 34 provinsi dan lebih dari 150 rumah sakit di Indonesia dan sebanyak 63.000 donasi disalurkan setiap hari.[4]
Pada 2021, Kitabisa bekerja sama dengan startup asuransi PasarPolis untuk meluncurkan platform Kitajaga. Kitabisa juga bekerja sama dengan Asuransi Takaful Keluarga menghadirkan produk asuransi syariah yang di Indonesia dikenal dengan istilah tabarru.[5]
Dewan pembina Yayasan Kitabisa berisi tokoh kawakan seperti Profesor Rhenald Kasali, Guru Besar FEB-UI, dan Aldi Haryopratomo, founding CEO Gopay.[6]
Pandangan ahli
Erwandi Tarmizi salah seorang pakar ekonomi Islam di Indonesia pernah ditanya mengenai hukum berdonasi melalui Kitabisa yang keseluruhan donasi dipotong 10% untuk Kitabisa. Ia menjelaskan tindakan mengumpulkan donasi melalui platform seperti Kitabisa hukumnya diperbolehkan, selama menjelaskan kepada donatur bahwa ada potongan tersebut. Akan tetapi potongan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijaksanaannya, maka lebih baik tidak ada potongan sama sekali. Ia juga menjelaskan, bahwa penting juga untuk memastikan bahwa organisasi yang mengelola donasi memiliki izin yang sesuai dan terdaftar di Kementerian Sosial dan kementerian terkait lainnya, karena kegiatan semacam itu diatur oleh negara, dan memperoleh izin yang diperlukan adalah bagian dari kewajiban untuk mengumpulkan donasi.[7]