KeterasinganLukisan Paulus dari Thebes, yang dalam Gereja Katolik dan Gereja Koptik dikenal sebagai santo pertama yang menjalani kehidupan menyendiri
Keterasingan, keterpencilan atau seclusion adalah tindakan mengasingkan diri (yakni memisahkan diri dari masyarakat), keadaan ketika seseorang hidup terpisah, atau tempat yang memungkinkan hal tersebut (tempat terpencil). Seseorang, pasangan, atau kelompok dapat memilih untuk berada di tempat yang terpencil demi memperoleh privasi atau ketenangan. Keterpencilan seorang individu disebut kesendirian atau solitude.
Dalam beberapa tradisi hukum, agama, atau norma sosial yang membatasi keintiman fisik antara dua orang, terdapat pula larangan untuk berada bersama di tempat terpencil. Sebagai contoh, menurut mazhab tradisional syariah atau hukum Islam, seorang pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan dan bukan mahram dilarang berdua-duaan di rumah, di kamar mandi, atau di tempat yang tertutup. Namun, seorang pria dan wanita dapat saja berada di area sepi untuk urusan pekerjaan atau percakapan yang tidak melampaui batas. Lihat pula yichud—aturan serupa dalam tradisi Yahudi.
Keterpencilan juga dapat digunakan sebagai metode pengendalian dalam praktik psikologis atau perawatan kesehatan mental. Menempatkan seseorang yang sedang gelisah di ruangan tenang tanpa rangsangan luar dapat membantu menenangkan situasi yang berpotensi membahayakan dirinya maupun orang lain.
Dalam konteks pemberian obat, keterpencilan kadang diterapkan terhadap pasien yang menolak pengobatan. Upaya untuk membatasi kebebasan pasien semacam ini dapat meliputi pemberian obat-obatan (termasuk pengekangan kimia), pengekangan fisik, atau terapi perilaku.[1]
Keterpencilan harus diterapkan hanya demi kepentingan terbaik pasien, digunakan sebagai langkah terakhir, dan tidak boleh diperpanjang sebagai bentuk hukuman. Jika digunakan secara tidak semestinya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai isolasi sel atau solitary confinement.
Di Irlandia, pelaksanaan keterpencilan di lembaga psikiatri diatur oleh Komisi Kesehatan Mental (Mental Health Commission). Undang-undang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh ditempatkan dalam keterpencilan apabila:
tindakan tersebut mencegahnya melukai diri sendiri dan/atau orang lain, dan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh komisi.[2]