Artikel ini menggunakan format tanggal/angka/penomoran asingyang belum sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Jika Anda adalah ahli yang dapat membantu, silakan membantu memperbaiki kualitas artikel ini.
Kawasan Perencanaan Singapura
Juga dikenal sebagai: 新加坡的規劃區 (Tionghoa) Kawasan Perancangan Singapura (Melayu) சிங்கப்பூர் திட்ட விரிவாக்கப் பகுதிகள் (Tamil)
Kawasan Perencanaan, juga dikenal sebagai area DGP atau zona DGP, adalah pembagian perencanaan kota dan sensus utama Singapura yang digambarkan oleh Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan. Ada total 55 kawasan perencanaan yang diorganisasikan ke dalam lima daerah.Diarsipkan 2008-04-18 di Wayback Machine.Rencana Pengembangan Panduan kemudian disusun untuk setiap kawasan perencanaan, menyediakan pedoman perencanaan terperinci untuk setiap bidang tanah di seluruh negeri.[2]
Kawasan perencanaan pertama kali diperkenalkan pada awal 1990-an setelah Rencana Konsep 1991 rilis.Diarsipkan 2007-06-12 di Wayback Machine. Sejak implementasi batas-batas ini, kementerian dan departemen pemerintah lainnya juga ikutan mengadopsi batas-batas ini untuk tujuan administratif mereka. Misalnya, Departemen Statistik Singapura memilih menerbitkan data sensus 2000 berdasarkan pada batas-batas kawasan perencanaan untuk pertama kalinya, ketimbang dengan menggunakan divisi sensus berdasarkan batas-batas pemilihan sebelumnya.[5] Kantor Kepolisian SektorPasukan Polisi Singapura (SPF) memiliki batas-batas yurisdiksi berdasarkan batas-batas kawasan perencanaan ketika mereka secara resmi diumumkan pada tahun 1999, yang bertentangan dengan divisi pemilihan di bawah sistem Pos Polisi lingkungan sebelumnya.
Kawasan Perencanaan selanjutnya dibagi lagi menjadi subzona untuk keperluan statistik.[3][4]
Daftar Kawasan Perencanaan
Peta referensi untuk Kawasan Perencanaan Singapura