Jembatan Pulau Pinang (bahasa Melayu: [Jambatan Pulau Pinang] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)) adalah sebuah jembatan tol dua jalur yang menghubungkan Bayan Lepas di Pulau Pinang dan Seberang Perai di daratan Malaysia. Jembatan ini juga berhubungan dengan Jalan tol Utara–Selatan di Seberang Perai dan Jalan tol Jelutong di Bayan Lepas. Jembatan ini resmi dibuka pada 14 September 1985. Panjang keseluruhan jembatan ini sekitar 13,5-kilometer (8,4-mil),[2][1] membuat jembatan ini salah satu jembatan terpanjang di Asia Tenggara dan merupakan sebuah landmark nasional.
Sebelum 1985, transportasi antara pulau Penang dan daratan hanya dilayani oleh feri antara Butterworth dan George Town. Jembatan Pulau Pinang diresmikan pada 14 September 1985.[3] Pemegang konsesi dan pengelola saat ini adalah PLUS Expressways. Sebelumnya, konsesi tersebut dipegang oleh Penang Bridge Sdn Bhd sebelum kemudian digabungkan ke dalam perusahaan pemegang konsesi yang sekarang.
Sejarah
Pada awal tahun 1970-an, gagasan untuk membangun sebuah jembatan yang menghubungkan Seberang Perai dengan Pulau Pinang diusulkan oleh Perdana Menteri Abdul Razak Hussein dan Ketua Menteri Penang Lim Chong Eu.
Pada 23 Juli 1981, Menteri Pekerjaan Umum Samy Vellu mengumumkan bahwa Jembatan Pulau Pinang akan dibangun menggunakan struktur gelagar beton cable-stayed seperti pada Jembatan Golden Gate di San Francisco, alih-alih menggunakan desain lengkung baja seperti Jembatan Pelabuhan Sydney.[4] Setelah rapat kabinet pertamanya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad menyatakan bahwa pemerintah telah memilih kontraktor untuk proyek tersebut, meskipun ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa kontraktornya.[5]
Pada tahun 1982, pembangunan Jembatan Pulau Pinang resmi dimulai. Setelah tiga tahun masa konstruksi, pada 3 Agustus 1985 jembatan ini diresmikan oleh Perdana Menteri Mahathir.[6] Kemudian, pada 14 September 1985, Jembatan Pulau Pinang resmi dibuka untuk lalu lintas umum.[7]
Pada saat pertama kali dibangun, bentang tengah jembatan memiliki enam lajur, sementara bagian jembatan lainnya hanya memiliki empat lajur. Proyek pelebaran seluruh jembatan menjadi enam lajur dimulai pada Januari 2008 dan selesai pada akhir tahun 2009.
Fitur
Jembatan Pulau Pinang memiliki panjang keseluruhan 13,5km (8,4mi), yang terdiri atas 8,4km (5,2mi) di atas perairan, 1,5km (0,93mi) di Pulau Pinang, dan 3,6km (2,2mi) di Prai. Bentang utama sepanjang 255m (837ft) berada pada ketinggian 33m (108ft) di atas permukaan air, dan ditopang oleh empat menara setinggi 1.015m (3.330ft). Badan jalan jembatan ini memiliki tiga lajur untuk setiap arah, dengan batas kecepatan antara 70–80km/h (43–50mph).[8]
Spesikasi jembatan
Panjang rata-rata: 13,5km
Panjang di atas air: 8,4km
Jalan: 4 jalur (direncanakan akan menjadi 6 jalur)
Sejak tahun 1985, Jembatan Pulau Pinang telah diberlakukan sebagai jembatan tol. Tarif hanya dikenakan bagi kendaraan yang masuk dari daratan (mainland) menuju Pulau Pinang. Sejak 1994, pemungutan tol dikelola oleh perusahaan konsesi swasta, Penang Bridge Sdn Bhd, yang kemudian menjadi bagian dari PLUS Malaysia Berhad. Mulai 1 Januari 2019, tarif tol untuk pengendara sepeda motor—yang sebelumnya sebesar RM1,40—resmi dihapuskan untuk kedua jembatan Penang.[10][11][12]
Pembayaran tol
Sebagai bagian dari inisiatif untuk mempercepat proses transaksi di gerbang tol Perai, sejak 9 September 2015 seluruh transaksi di sana dilakukan secara eksklusif melalui pembayaran tol elektronik dengan menggunakan kartu Touch 'n Go dan perangkat SmartTAG.[13]