Jalan tol Utara–Selatan (bahasa Melayu:Lebuhraya Utara–Selatancode: ms is deprecated ; bahasa Inggris:North–South Expresswaycode: en is deprecated ) merupakan proyek jalan bebas hambatan akses terkendali nasional pertama yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Semenanjung Malaysia dengan melintasi delapan negara bagian serta menghubungkan kota-kota utama di kawasan barat Semenanjung Malaysia. Dengan total panjang mencapai 847,7 kilometer, jalan tol ini menjadi yang terpanjang di Malaysia, menghubungkan Bukit Kayu Hitam (yang tersambung dengan Jalan Raya Phetkasem di Thailand) hingga Johor Bahru.
Selain Jalan tol Utara-Selatan, PLUS juga memegang konsesi atas beberapa jalan tol lain guna melengkapi jaringan Jalan tol Utara-Selatan. Jalan tol Utara-Selatan Rute Tengah (ELITE; E6) merupakan jalan tol pintas yang sepenuhnya dibuka pada tahun 1999 untuk melewati Kuala Lumpur dan mengalihkan arus lalu lintas dari simpang Nilai, melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Putrajaya, Seafield, dan akhirnya menuju simpang Shah Alam di NKVE. Sementara itu, E3 adalah Jalan tol Hubungan Kedua (Linkedua), yaitu jembatan kedua yang menghubungkan Malaysia dan Singapura, dimulai dari Senai dan berakhir di Tanjung Kupang sebelum melintasi Selat Johor. PLUS juga mengelola Jalan Tol Seremban–Port Dickson, E29, yang dimulai dari simpang Mambau dan berakhir di pusat kota Port Dickson.
Faktor utama yang mendorong pembangunan Jalan tol Utara–Selatan adalah kebutuhan akan jaringan jalan tol yang baik untuk menghubungkan kota-kota besar di wilayah barat Semenanjung Malaysia serta menjadikan Malaysia sebagai salah satu pusat investasi dan pariwisata penting di kawasan Asia Tenggara. Hasil kajian yang dilakukan pada dekade 1970-an menunjukkan bahwa seluruh tujuan tersebut dapat dicapai melalui keberadaan jaringan jalan tol yang lebih cepat dan lebih aman.[1][3]
Pada tahun 1977, Jabatan Kerja Raya menerima instruksi resmi untuk menyusun rencana jalan tol dari perbatasan Malaysia–Thailand (Bukit Kayu Hitam) hingga ke Tambak Johor. Pada tahun 1980, Lembaga Lebuhraya Malaysia didirikan untuk mengawasi proses pelaksanaan pembangunan jalan tol nasional pertama tersebut.[4]
Pada masa itu, seluruh pekerjaan konstruksi antara tahun 1981 hingga 1988 sepenuhnya dikelola oleh Lembaga Lebuhraya Malaysia sebelum kemudian diserahkan kepada Plus Expressway Berhad pada tahun 1988. Pembangunan jaringan jalan tol nasional pertama ini dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 1981 hingga 1995. Jalan tol Utara-Selatan mulai dioperasikan secara bertahap sebagai berikut:
Jalan tol Ipoh – Changkat Jering – sepanjang 60 km dengan biaya sebesar RM165 juta. Total panjang ruas di Perak saja mencapai 220 km. Terdapat jembatan yang melintasi Sungai Perak sepanjang 366 meter. Selain itu, dibangun sebuah terowongan sepanjang 622 meter yang menembus Banjaran Keledang dan terowongan ini diberi nama Terowongan Menora
Jalan tol Ipoh – Bidor – sepanjang 48 km dengan biaya sebesar RM135 juta.
Pada masa itu, pembangunan Jalan tol Kuala Lumpur–Seremban sedang berlangsung, sehingga jalan tol tersebut kemudian menjadi rute perintis bagi jalur selatan. Jalan tol Kuala Lumpur–Seremban, yang dibuka pada 16 Juni 1982, merupakan ruas pertama yang berhasil diselesaikan dalam proyek Jalan tol Utara–Selatan dan sekaligus menjadi jalan tol pertama yang menerapkan sistem tiket (sistem tol tertutup),[5] kemudian diikuti oleh seksi Jitra–Bukit Kayu Hitam tahun 1985.[3]
Peresmian
Tahap pertama jalan tol ini dibuka untuk umum pada Februari1994. Seluruh proyek tersebut selesai 15 bulan lebih cepat dari jadwal semula dan kemudian diresmikan oleh perdana menteri Malaysia, Tun Dr. Mahathir Bin Mohamad pada 8 September1994.[2]
Rute Selatan:Jalan tol Kuala Lumpur–Seremban, dari Gerbang Tol Sungai Besi ke arah selatan. Ruas dari Gerbang Tol Sungai Besi hingga Razak Mansion tidak dihitung sebagai bagian dari jalur selatan karena bagian tersebut telah diambil alih oleh MetaCorp.
Monumen
Monumen Jalan tol Utara–Selatan, mengarah ke utara.
Monumen Jalan tol Utara–Selatan didirikan di kawasan Rehat dan Rawat (R&R) Rawang (arah utara) dekat Rawang, Selangor pada 8 September 1994. Sebuah kapsul waktu ditempatkan di monumen tersebut yang berisi dokumen-dokumen yang dihimpun oleh perdana menteri keempat Malaysia, Tun Dr. Mahathir Mohammad, bertepatan dengan peresmian resmi Jalan tol Utara–Selatan pada 8 September 1994. Kapsul tersebut dijadwalkan untuk dibuka setelah berakhirnya masa konsesi Jalan tol Utara–Selatan oleh PLUS Expressways pada 31 Desember 2038.[7]
Prasasti peresmian penyelesaian Jalan tol Utara–Selatan
Batu Prasasti Jalan tol Utara–Selatan dalam bahasa Melayu
Prasasti monumen tersebut ditulis dalam bahasa Melayu, yang dalam bahasa Indonesia berbunyi:
"Tugu ini melambangkan tonggak keberhasilan pembangunan Jalan tol Utara-Selatan yang menghubungkan Bukit Kayu Hitam di perbatasan Thailand di utara dengan Johor Bahru di tambak yang berbatasan dengan Singapura di selatan. Pembangunan jalan tol sepanjang 848 km ini, yang melintasi rawa gambut, hutan yang sebelumnya belum pernah dijelajahi, serta perbukitan granit, merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa. Yang tidak kalah mengagumkan adalah pendekatan pragmatis melalui kerja sama antara sektor publik dan swasta yang berhasil mewujudkan proyek ini.
Jalan tol ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Lebuhraya Malaysia, sebuah badan berkanun yang melakukan perencanaan awal dan memulai pembangunan, dengan Projek Lebuhraya Utara-Selatan Berhad, sebuah perusahaan swasta yang dianugerahi konsesi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol ini. Hasil kerja sama tersebut menunjukkan keberhasilan sebuah visi yang menjadi kenyataan setelah melewati berbagai tantangan yang sempat mengancam untuk menggagalkannya. Proyek ini sekaligus menegaskan keberhasilan kebijakan privatisasi pemerintah dan melambangkan sebuah upaya nasional yang berhasil dibiayai dan dikelola oleh rakyat Malaysia sendiri.
Tugu ini juga didirikan untuk mengenang kerja keras para pemimpin pemerintah, aparatur sipil negara, kalangan pengusaha, lembaga keuangan, para konsultan, insinyur dan para ahli di berbagai bidang, serta para kontraktor dan tenaga kerja, yang masing-masing memainkan peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan dan membawa proyek ini mencapai keberhasilannya. Para pengguna jalan tol ini diharapkan tidak hanya menikmati hasil jerih payah berbagai pihak dalam pembangunannya, tetapi juga dapat menghargai sumbangan Jalan tol ini bagi pembangunan negara."
Bukit Kayu Hitam–Jitra: 90 km/jam (ruas jalan tol dengan persimpangan sebidang (at-grade))
Kuala Kangsar–Jelapang: 80 km/jam (daerah perbukitan dengan tikungan berbahaya)
Jelapang–Ipoh Selatan: 90 km/jam (jalur utama); 70 km/jam (jalur ekspres lokal) (untuk mengatur arus lalu lintas antara jalur utama dan jalur ekspres lokal)
Gua Tempurung: 90 km/jam (kawasan perbukitan)
Simpang Bukit Lanjan: 80 km/jam (untuk mengatur arus lalu lintas NKVE dengan jalur utara)
Bukit Lanjan–Jalan Duta: 90 km/jam (ruas dengan tanjakan/turunan bukit yang curam)
Sungai Besi–Bangi: 90 km/jam (kepadatan lalu lintas yang tinggi)
Sg. Dua–Juru: 90 km/jam (kepadatan lalu lintas tinggi dari/ke Jembatan Pulau Pinang)
Sistem tol
Ada dua sistem pengumpulan tol di Jalan tol Utara-Selatan, yaitu:[8]
Sistem terbuka - Pengguna hanya perlu membayar sejumlah pembayaran tetap di gerbang tol tertentu dalam jarak yang tercakup sistem ini.
Sistem tertutup - Pengguna mengambil tiket ketika memasuki jalan raya di gerbang tol masuk dan membayar sejumlah tol di gerbang tol keluar. Penilaian tarif tol berdasarkan jarak perjalanan.
Penentuan Kelas Kendaraan
Kelas
Jenis
Kelas 0
Motor, sepeda atau kendaraan dengan atau kurang dari 2 roda
Kelas 1
Kendaraan yang memiliki 2 gandar dan 3 ban atau 4 roda (kecuali taksi)
Kelas 2
Kendaraan yang mempunyai 2 gandar dan 6 roda (kecuali bus)
Kelas 3
Kendaraan yang mempunyai 3 gandar atau lebih (kecuali bus)
Kelas 4
Semua jenis taksi dan limosin
Kelas 5
Semua jenis bus
Acara peringatan
Pos Malaysia menerbitkan prangko peringatan untuk menandai peresmian Jalan tol Utara–Selatan pada 10 September 1994.[9] Nominal prangko-prangko tersebut adalah 30 sen, 50 sen, dan RM1,00.