Artikel ini diusulkan untuk dihapus berdasarkan kebijakan. Silakan bagi pemikiran Anda berkaitan dengan masalah ini di halaman diskusi penghapusan.
Anda boleh memperbaiki artikel ini, tetapi tidak boleh menghapus peringatan ini sampai diskusi selesai atau menghilangkan isinya. Untuk informasi lebih lanjut harap membaca panduan penghapusan. Cari sumber:"Ismail Novel"–berita·surat kabar·buku·cendekiawan·JSTOR%5B%5BWikipedia%3AUsulan+penghapusan%2FSaya+mengusulkan+artikel+ini+untuk+dihapus+karena+isinya+hanya+berisi+tentang+pendidikan+yang+ditempuhnya.+Salam+%5B%5BPembicaraan_Pengguna%3ANathan_Veritas%7C%3Cspan+style%3D%22padding%3A0+7px%3Bbackground%3Alinear-gradient%28219deg%2Crgba%28254%2C+213%2C+97%2C+1%29+0%25%2C+rgba%2820%2C+65%2C+107%2C+0.14%29+59%25%29%3Bfont-family%3APalatino+Linotype%3Bfont-weight%3Abold%3Bcolor%3A%2314416B%3Bfont-size%3A75%25%3B%22%3E%F0%9F%8F%B9Nathan+Veritas%3C%2Fspan%3E%5D%5D+2+April+2026+05.08+%28UTC%29%5D%5DAFD
Lulus dari STAIN Bukittinggi pada 1992, ia menjadi dosen sejak 1994. Saat menjadi pimpinan kampus, ia menjalankan pengembangan program studi dan transformasi kelembagaan sehingga menjadi IAIN pada 2014 (dan kelak menjadi UIN pada 2022).[2][3][4] Sampai saat ini, ia masih dipercaya memegang jabatan struktural, terakhir sebagai Dekan Fakultas Syariah sejak 2024.
Latar belakang dan pendidikan
Ismail Novel lahir di Payakumbuh pada 9 April 1968. Kedua orang tuanya, Novel Sutan Rajo Endah dan Hj. Nurhayati Z. berasal dari Nagari Cingkariang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dari garis ibu, ia bersepepu dengan Ali Akbar.
Pendidikan formalnya diselesaikan di SD Negeri 2 Cingkariang dan Sumatera Thawalib Parabek. Sejak pelajar, ia aktif di Muhammadiyah. Ia melanjutkan kuliah di Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah STAIN Bukittinggi (kini UIN Sjech M. Djamil Djambek) dan lulus sebagai wisudawan terbaik pada 1992. Saat kuliah, aktivismenya berlanjut dengan menjadi Ketua Umum Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Agam-Bukittinggi (1992-1994).
Begitu tamat S-1, ia mengikuti tes dosen di almamaternya, STAIN Bukittinggi dan lulus pada tahun 1994. Dalam perjalanannya, ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) periode 2002-2006.
Pada 2006, berdasarkan pemilihan ketua yang dilakukan secara langsung dan oleh senat, Ismail diangkat oleh Menteri Agama RI sebagai Ketua STAIN Bukittinggi periode 2006-2010. Semasa dilantik pertama kali menjdi ketua STAIN tahun 2006, tercatat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) termuda di Indonesia, yakni dalam usia 38 tahun. Pada 2007, ia sebagai pimpinan mulai mencanagkan pengembangan STAIN menjadi universitas atas dasar perluasan ilmu keislaman.[4] Ia kembali dipercaya menjadi Ketua STAIN periode 2010-2014. Pada akhir kepemimpinannya tahun 2014, STAIN Bukittinggi atas persetujuan Menteri Agama RI meningkat statusnya menjadi IAIN Bukittinggi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014.[6]
Sejak 2015 hingga 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana IAIN Bukittinggi. Selanjutnya ia dipercaya sebagai Dekan Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek periode 2019-2022. Pada 26 Agustus 2024, ia dilantik kembali menjadi Dekan Fakultas Syariah untuk periode hingga 2028.[7]
Karya
Ismail Novel memiliki kepakaran berkaitan dengan ilmu hukum Islam yaitu hukum keluarga di negara-negara Islam dan filsafat hukum Islam. Kiprahnya ditandai oleh perannya dalam menghasilkan karya ilmiah bereputasi, serta aktif dalam berbagai forum ilmiah baik nasional maupun internasional. Ia juga aktif dalam pengembangan masyarakat melalui berbagai program pengabdian pelatihan kepemimpinan, pendidikan karakter, serta pemberdayaan ekonomi berbasis masjid dan pesantren.[8]
Beberapa karya akademik yang dihasilkannya pada jurnal bereputasi nasional dan internasional di antaranya Publikasi Mimpi Bernuansa Politis di Tengah Antisipasi Radikalisme dalam Kajian Sadd al-Dzariah (Jurnal Al-Istinbath, IAIN Curup, Vol.6 No.1, 2022) terindeks scopus, The Contribution of ‘Urf to the Reform of Islamic Inheritance Law in Indonesia (Jurnal Al-Risalah Vol.22 No.2, 2022), Minangkabau’s Doro Tradition: Coexistence of Customary Law and Islamic Law in Caning Punishment (Jurnal Samarah Vol. 7 No. 1, 2023) terindeks scopus, dan Shifting Inheritance Patterns in the Minangkabau Tribe in Negeri Sembilan, Malaysia (Jurnal El-Usrah Vol.7 No.1, 2024).
Ia juga menulis beberaoa buku seputar hukum Islam, yaitu Qiyas Sebagai dasar Penetapan Jarimah Hudud (2002), Hukum Waris Adat Minangkabau: Tinjauan Tentang Harta Pusaka (2004), Masalah-masalah Fiqh Kontemporer (2006), Metodologi Studi Islam (2008), Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia (2010), Hukum Keluarga di Dunia Islam (2017) dan Dialektika Keilmuan dalam Pendekatan Lokalitas dan Kontemporer (2025).[9]
Organisasi sosial
Ismail Novel aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan, terutama di bidang pendidikan Islam. Sejak tahun 2012, ia diamanahi sebagai Ketua Yayasan Al-Irsyad yang menaungi pondok pesantren di Bulaan Kamba, Kubang Putiah, Kabupaten Agam.[10] Ia juga menjadi anggota dewan pembina di almamaternya dulu, Sumatera Thawalib Parabek. Pada 2015, ia dipercaya menjadi Ketua Ikatan Alumni Sumatera Thawalib Parabek. Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES) Bukittinggi 2009-2014, dan Ketua Himpuna Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (ISSI) Bukittinggi 2010-2015.
Di tingkat Sumatera Barat, Ismail Novel menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat periode 2022-2027. Sebelumnya, ia merupakan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi (2015-2022).[11]