Kominfo (sekarang Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai klasifikasi atau sistem penilaian permainan. Sistem ini diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS).[4]
Pada 29–30 November 2016, Kominfo melakukan peluncuran awal situs IGRS.id dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 di Jakarta.[5]
Peraturan tersebut mengklasifikasikan permainan dalam 2 kategori berdasarkan umur dan berdasarkan isi konten tersebut.[5]
Pada awal tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim untuk menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.[6] Penerbitan peraturan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Permainan Nasional. Beberapa perubahan utama dalam peraturan baru tersebut meliputi:
Ketentuan klasifikasi permainan, yang sebelumnya hanya bersifat pedoman (opsional), kini menjadi wajib dan dikenai sanksi.
Kategori usia dalam klasifikasi permainan kini dibagi menjadi lima kategori (3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+).
Diperkenalkan prosedur pengujian kepatuhan yang dilakukan oleh Pemeriksa Klasifikasi Permainan bersertifikat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, setiap permainan yang didistribusikan di Indonesia wajib melalui proses klasifikasi. Oleh karena itu, Komdigi memberikan masa transisi (grace period) selama dua tahun untuk memungkinkan pelaku industri beradaptasi dan mematuhi kebijakan baru tersebut. Selama masa transisi ini, Komdigi, melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekonomi Digital, akan menyiapkan peraturan turunan guna mendukung percepatan pengembangan industri permainan serta menyediakan layanan klasifikasi permainan yang diperlukan.
Sebagai bagian dari upaya Komdigi dalam memfasilitasi pelaksanaan dan tindak lanjut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024, salah satu peran utamanya adalah memastikan ketersediaan kebijakan dan layanan yang mengatur, mengelola, serta mengawasi pelaksanaan klasifikasi permainan di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Komdigi, melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, telah menjajaki kerja sama dengan berbagai platform distribusi permainan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah keikutsertaan Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam International Age Rating Coalition (IARC).
IGRS mengategorikan permainan berdasarkan kesesuaiannya untuk kelompok usia tertentu dengan tujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak pantas. Keikutsertaan IGRS dalam Global Rating International Age Rating Coalition (IARC) diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kebijakan klasifikasi permainan di Indonesia. Partisipasi ini juga menyederhanakan kepatuhan pelaku industri permainan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Melalui integrasi ini, permainan yang telah terdaftar pada platform yang tergabung dalam IARC akan secara otomatis memperoleh klasifikasi peringkat sesuai dengan standar masing-masing otoritas pemeringkatan yang bekerja sama di bawah IARC, termasuk IGRS. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan serta mendukung pengembangan ekosistem permainan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
2025–sekarang
Pada 11 Oktober 2025, Komdigi resmi mengumumkan Indonesia Game Rating System (IGRS) melalui ajang Indonesia Game Developer Exchange 2025 di Bali.[7] Pada 12 Oktober 2025, Komdigi resmi meluncurkan IGRS di Jakarta.[1]
Awal diluncurkan, data 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa terdapat 12 permainan dan 6 pengembang yang sudah terdaftar pada IGRS.[8]
Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia Game Rating System merupakan sistem klasifikasi pertama di Asia Tenggara. Aturan ini efektif berlaku pada 2026.[7]
Penerapan
Para pengembang permainan wajib melakukan pemberian klasifikasi IGRS mulai Januari 2026.[9] Semua permainan harus sudah memiliki klasifikasi yang sesuai.[10] Label usia IGRS wajib dicantumkan dengan jelas baik dalam permainan maupun laman distribusi resmi-nya.[11]
Setiap pengembang atau penerbit wajib mengkategorikan umur secara mandiri terhadap permainan-nya sebelum dirilis. Kemudian, Komdigi akan memeriksakan permainan tersebut secara rutin untuk memastikan sesuai dengan klasifikasi.[12][10] Pengklasifikasian ini dilakukan baik permainan dalam negeri maupun luar negeri.[12]
Komdigi melakukan kerja sama dengan IARC sehingga memudahkan pengklasifikasian IGRS pada platfrom distribusi global yang masuk ke Indonesia.[13]
Jika terdapat pelanggaran pada permainan seperti klasifikasi yang tidak sesuai; maka Komdigi akan melakukan tindakan meminta pengembang mengubah klasifikasi yang agar sesuai, pengubahan klasifikasi secara paksa, hingga menarik permainan dari perederan.[7][11]
Pada Januari 2026, Roblox resmi menerapkan IGRS guna mengikuti peraturan Indonesia serta berkolaborasi dengan Komdigi. Roblox berencana akan mengganti Label Content Maturity Roblox menjadi IGRS.[14]
Pada Maret 2026, Steam resmi menerapkan IGRS. Sistem klasifikasi Steam berdasarkan data yang ada dan kuesioner oleh Steam. Pada April 2026, Steam resmi memunculkan label klasifikasi IGRS.[15] Setelah menuai kontroversi selama dua hari, label IGRS dicabut pada halaman penjualan gim di Steam dan dikembalikan ke sistem klasifikasi PEGI.[16][17]
Pada 20 April 2026, IGRS dihentikan sementara setelah terbentuknya tim investigasi akibat terdapat kebocoran dalam sistem IGRS.[18]
Rating umur
Rating umur dan klasifikasi konten diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.[6]
Rating
Deskripsi
3+ – Usia 3 ke atas. "Konten Gim sangat ringan, tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Masih memerlukan pendampingan orang tua."
7+ – Usia 7 ke atas. "Konten Gim tanpa unsur kekerasan, ketakutan, atau muatan negatif lainnya. Gim dengan kelompok usia ini tidak boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia. Boleh mengandung unsur darah tetapi darah tidak realistis. Masih memerlukan pendampingan orang tua."
13+ – Usia 13 ke atas. "Konten Gim dapat mengandung unsur kekerasan tetapi tidak disertai rasa amarah dan tanpa penggunaan senjata realistis, serta tidak mengandung kanibalisme dan mutilasi. Gim pada kelompok usia ini juga sudah dapat menggunakan fitur interaksi daring dengan fitur penapisan bahasa. Masih memerlukan bimbingan orang tua."
15+ – Usia 15 ke atas "Konten Gim lebih intens, boleh menampilkan senjata realistis, humor dewasa, fasilitas interaksi dalam jaringan yang memiliki fitur penapisan bahasa. Gim tidak boleh mengandung kanibalisme dan mutilasi. Masih memerlukan bimbingan orang tua."
18+ – Usia 18 ke atas. "Konten Gim dapat mengandung kekerasan realistis, mutilasi dan kanibalisme, humor dewasa berkonotasi seksual, simulasi judi, unsur narkoba, dan/atau tema dewasa lainnya."
RC – Refused Classification. "Konten Gim yang mengandung unsur pornografi, perjudian dengan menggunakan alat pembayaran yang sah, serta konten yang melanggar Peraturan perundang-undangan. Gim dengan klasifikasi ini tidak dapat diedarkan di Indonesia."
Pada awal April 2026, IGRS pada Steam mendapatkan kecaman maupun kritikan dari para pemain dan produsen permainan di Indonesia karena klasifikasi yang diberikan tidak sesuai dengan isi konten dalam permainan tersebut.[19] Dalam beberapa kasus, permainan ramah anak diberikan klasifikasi 18+ seperti Upin & Ipin Universe. Kemudian, ada juga permainan yang dianggap tidak ramah anak mendapatkan klasifikasi 3+ seperti PUBG.[19] Menurut para ahli, kekacauan ini terjadi karena seperti sistem IARC yang ada pada Steam karena ketergantungan total pada sistem otomatis (bot) pada Steam Content Survey yang diterima secara mentah-mentah tanpa adanya verifikasi manual dari pengawas.[20]
Komdigi menanggapi bahwa kejadian ini bukanlah hasil resmi yang sudah diverifikasi, karena label tersebut masih klasifikasi mandiri dari pengembang maupun pihak platfrom.[21] Komdigi memanggil Valve atas kejadian ini. Komdigi ini menyebut perusahaan Valve memang masih menata integrasi IGRS dalam sistem mereka, termasuk sistem klasifikasi mandiri.[19]
Valve telah memberikan pernyataan pada Maret 2026, bahwa implementasi awal IGRS pada Steam masih menggunakan sistem secara otomatis berdasarkan survei yang diisi oleh pengembang. Bagi yang belum memperbarui atau belum mengisi, mereka berhak meminta informasi serta data tambahan sebelum diedarkan.[19]
Beberapa warganet khawatir Steam terancam akan diblokir apabila tidak segera melakukan klarifikasi, serta beberapa juga menganggap Steam asal memasang label tanpa mengikuti prosedur.[22]
Pada 6 April 2026, Valve tidak menggunakan label IGRS sebagai klasifikasi pada platftom Steam di Indonesia. Sebagai gantinya, Steam kembali menggunakan sistem klasifikasi dari PEGI.[16] Menurut Sonny Hendra Sudaryana, Steam telah meminta maaf atas kesalahan klasifikasi yang terjadi dikarenakan miskomunikasi. Saat ini, integrasi Steam dengan IGRS masih tahap uji coba dan belum dapat nota kesepahaman.[23] Pada 7 April 2026, pihak Komdigi bersama dengan Steam dan pelaku industri gim melakukan investigasi terhadap kejanggalan klasifikasi yang terjadi.[24] Steam menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan teknis dan miskomunikasi terhadap klasifikasi yang terjadi antara tanggal 2 dan 5 April 2026.[25]