Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya. Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot.
Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa budaya juga menoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama Islam (fikih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara sepihak (bukan saudara angkat atau saudara tiri), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu. Di dalam AlkitabKristen (Imamat 18) tertulis larangan hubungan sedarah antara kekerabatan tertentu.
Contoh-contoh hubungan sumbang dalam kebudayaan
Pada kelompok masyarakat tertentu, seperti suku Polahi di KabupatenGorontalo, Sulawesi, praktik hubungan sumbang banyak terjadi. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar dan biasa di kalangan suku Polahi.
Kalangan bangsawan Mesir Kuno, khususnya pascainvasi Alexander Agung, melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya, Elsinoé. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada mitologi Mesir Kuno tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis.
Pada masa jahiliah, orang Arab terbiasa menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus dan menikahi istri almarhum ayahnya. Praktik ini kemudian dilarang oleh Islam.[2]
Inses di Indonesia
Inses di Indonesia merujuk pada hubungan seksual atau pernikahan antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan dekat, baik darah (sedarah/senasab) maupun semenda (karena perkawinan). Praktik ini secara umum dilarang keras oleh hukum positif dan mayoritas ajaran agama yang diakui di Indonesia, serta ditolak oleh norma sosial dan budaya masyarakat.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak secara eksplisit mendefinisikan inses sebagai tindak pidana tunggal, perbuatan inses sering kali masuk dalam kategori pelanggaran kesusilaan atau, lebih serius, sebagai pelecehan atau kekerasan seksual jika terdapat unsur paksaan, ancaman, atau melibatkan anak di bawah umur. Berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Perkawinan, secara tegas melarang pernikahan antar kerabat sedarah atau semenda dalam tingkatan tertentu, menjadikannya tidak sah secara hukum.
Secara agama, Islam, sebagai agama mayoritas, memiliki ketentuan mahram yang sangat jelas, melarang hubungan pernikahan dan seksual dengan kerabat tertentu. Demikian pula, agama-agama lain seperti Kristen dan Hindu memiliki ajaran yang melarang keras praktik inses berdasarkan prinsip moral dan etika.
Inses membawa dampak sosial dan psikologis yang sangat merusak bagi korbannya, sering kali menyebabkan trauma mendalam, masalah kejiwaan, dan kesulitan adaptasi sosial. Selain itu, terdapat risiko genetik yang signifikan pada keturunan dari hubungan inses.
Fenomena seperti grup fantasi sedarah di media sosial telah menjadi perhatian serius, karena dapat menyebarkan ide-ide menyimpang dan berpotensi memfasilitasi terjadinya praktik inses atau pelecehan seksual di dunia nyata. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, Kominfo, dan aparat penegak hukum, telah mengambil sikap tegas untuk memblokir konten dan menindak individu yang terlibat dalam penyebaran ideologi atau praktik inses, menegaskan bahwa inses adalah praktik yang dilarang mutlak.[3]
Sacco, Lynn (2009). Unspeakable: Father–Daughter Incest in American History. Johns Hopkins University Press. 351 ISBN978-0-8018-9300-1
Indrajit Bandyopadhyay (29 October 2008). "A Study In Folk "Mahabharata": How Balarama Became Abhimanyu's Father-in-law". Epic India: A New Arts & Culture Magazine
Đõ, Quý Toàn; Iyer, Sriya; Joshi, Shareen (2006). The Economics of Consanguineous Marriages. World Bank, Development Research Group, Poverty Team.
↑Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar (ed.). كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام[Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm.327. ISBN978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.