Pemerkosaan dalam pernikahan atau pemerkosaan pasangan adalah tindakan hubungan seksual dengan pasangan tanpa persetujuan pasangan. Kurangnya persetujuan adalah elemen penting dan tidak perlu melibatkan kekerasan fisik. Perkosaan dalam pernikahan dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual. Meskipun, secara historis, hubungan seksual dalam pernikahan dianggap sebagai hak pasangan, melakukan tindakan tanpa persetujuan pasangan sekarang secara luas diklasifikasikan sebagai pemerkosaan oleh banyak masyarakat di seluruh dunia, ditolak oleh konvensi internasional, dan semakin dikriminalisasi.
Sebagian besar negara mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan sejak akhir abad ke-20 dan seterusnya—sangat sedikit sistem hukum yang mengizinkan penuntutan pemerkosaan dalam pernikahan sebelum tahun 1970-an. Kriminalisasi telah terjadi melalui berbagai cara, termasuk penghapusan pengecualian undang-undang dari definisi pemerkosaan, keputusan pengadilan, referensi legislatif eksplisit dalam undang-undang, undang-undang yang mencegah penggunaan pernikahan sebagai pembelaan, atau pembuatan pelanggaran khusus pemerkosaan dalam perkawinan. Di banyak negara, masih belum jelas apakah pemerkosaan dalam perkawinan tercakup dalam undang-undang perkosaan biasa, tetapi di beberapa negara hubungan seksual non-konsensual yang melibatkan pemaksaan dapat dituntut di bawah undang-undang umum yang melarang kekerasan, seperti undang-undang penganiayaan.
Dampak Fisik dan Emosional Pemerkosaan dalam Pernikahan
Pemerkosaan dalam pernikahan menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis. Secara fisik, korban dapat mengalami luka pada area intim, memar, patah tulang, hingga gangguan kesehatan reproduksi seperti infeksi, kehamilan tidak diinginkan, dan penyakit menular seksual.
Secara emosional, korban berisiko mengalami trauma seperti PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), kecemasan, depresi, hingga munculnya pikiran untuk bunuh diri. Dalam jangka panjang, dampaknya meliputi gangguan tidur, masalah keintiman, citra diri negatif, dan disfungsi seksual.
Dampak ini juga meluas ke keluarga, di mana sekitar 18% penyintas melaporkan anak mereka turut menyaksikan kejadian tersebut. Meski demikian, kasus ini sangat jarang dilaporkan—sekitar 77% pemerkosaan dalam pernikahan tidak dilaporkan, dibandingkan dengan sekitar 36% kasus di luar pernikahan yang dilaporkan kepada pihak berwenang. [1]
Masalah dalam menuntut pemerkosaan dalam pernikahan
Kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan tidak berarti bahwa hukum-hukum ini ditegakkan. Kurangnya kesadaran publik, serta keengganan atau penolakan langsung dari pihak berwenang untuk menuntut adalah hal biasa di seluruh dunia. Misalnya, di Irlandia, di mana pemerkosaan dalam pernikahan dibuat ilegal pada tahun 1990, pada tahun 2016 hanya ada dua orang yang dihukum karena pemerkosaan dalam pernikahan.[2]
Pandangan Hukum Indonesia
Definisi Pemerkosaan dalam Pernikahan di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, pemerkosaan dalam pernikahan belum dirumuskan secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam UU PKDRT, tidak terdapat definisi khusus mengenai hal ini. Regulasi ini hanya menyebutkan adanya pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang yang berada dalam lingkup rumah tangga (Pasal 8 huruf a).
UU TPKS juga tidak memberikan definisi yang spesifik, tetapi mengakui bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 4 ayat (2) huruf h).
Sementara itu, dalam KUHP terbaru, tidak dijelaskan secara rinci mengenai pemerkosaan dalam pernikahan, namun diatur bahwa tindak pidana perkosaan dalam hubungan perkawinan termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban mengajukan pengaduan (Pasal 473 ayat (6)).
Unsur Pemerkosaan dalam Pernikahan di Indonesia
Unsur-unsur yang berkaitan dengan pemerkosaan dalam pernikahan di Indonesia dapat dipahami dari beberapa ketentuan hukum yang ada:
UU PKDRT menekankan pada adanya pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.
UU TPKS memperluas cakupan dengan mencakup segala bentuk tindakan seksual secara fisik yang menyasar tubuh, hasrat seksual, atau organ reproduksi seseorang, dengan tujuan menguasai secara melawan hukum, baik dalam maupun di luar perkawinan.
KUHP menitikberatkan pada adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual. [3][4]
Bergen, Raquel Kennedy, "Marital Rape" on the site of the Applied Research Forum, National Electronic Network on Violence Against Women. Article dated March 1999. (Retrieved February 8, 2005.)
Bergen, Raquel Kennedy. "An Overview of Marital Rape Research in the United States: Limitations and Implications for Cross-Cultural Research." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 17–26. Print.
Bovarnik, Silvie. (2007). Universal Human Rights and Non-Western Normative Systems: A comparative Analysis of Violence against Women in Mexico and Pakistan. Review of International Studies, 33(1), 59–74.
Connell, R.W. (1995). Masculinities (2nd ed.). Berkeley, CA: University of California Press.
Easteal, P. Voices of the Survivors, Spinifex Press, North Melbourne, 1994.
Finkelhor, F., Yllö, K. (1985). License to Rape: Sexual Abuse of Wives. New York: The Free Press
Gan, K., Sex a conjugal right, on the site of Malaysiakini. Article dated September 2004. (Retrieved April 20, 2005. Original link is dead, substitute link is to the Internet Archive, and is dated October 12, 2004.)
Kwiatkowski, Lynn. "Marital Sexual Violence, Structural Vulnerability, and Misplaced Responsibility in Northern Việt Nam." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 55–73. Print.
Mandal, Saptarshi. (2014). The Impossibility of Marital Rape. Australian Feminist Studies, 29(81), 255–272.
Menjívar, Cecilia. "Normalizing Suffering, Robadas, Coercive Power, and Marital Unions among Ladinas in Eastern Guatemala." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 75–85. Print.
Schelong, K.M. (1994). Domestic Violence and the State: Response to and Rationales for Spousal Battering, Marital Rape and Stalking. Marquette Law Review, 78(1), 79-120.
Smith, Daniel Jordan. "Modern Marriage, Masculinity, and Intimate Partner Violence in Nigeria." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 41–54. Print.
Russell, Diana E.H., Rape in Marriage Macmillan Publishing Company, USA, 1990.
Tjaden, Patricia, Thoennes., Nancy. (2000). Prevalence and consequences of male-to-female and female-to-male intimate partner violence as measured by the National Violence Against Women Survey. Violence Against Women, 6(2), 142–161.
Tonnesson, Liv. (2014). When rape becomes politics: Negotiating Islamic law reform in Sudan. Women Studies International Forum, 44, 145–153.
Torres, G. "Reconciling Cultural Difference in the Study of Marital Rape." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 7-16. Print.
Torres, G., Yllö, K. (2016). Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Torres, G., Yllö, K. (Ed.). London: Oxford University Press.
Umberson, D., Anderson, K.L., Williams, K., Chen, M.D. (2003). Relationship dynamics, emotion state, and domestic violence: A stress and masculinities perspective. Journal of Marriage and Family, 65(1), 233–247.
Waterman, C.K., Dawson, L.T., Bologna, M.J. (1989). Sexual coercion in gay male and lesbian relationships: Predictors and implications for support services. The Journal of Sex Research, 26(1), 118–124.
World Health Organization (WHO). (2005). Multi-country Study of Women's Health and Domestic Violence against Women. Geneva, Switzerland: World Health Organization.
Yllö, Kersti. "Prologue: Understanding Marital Rape in Global Context." Marital Rape: Consent, Marriage and Social Change in Global Context. Ed. Kersti Yllö, M.G. Torres. London: Oxford University Press, 2016. 1–6. Print.