ENSIKLOPEDIA
Ibnu Taimiyyah
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah | |
|---|---|
ابن تيمية | |
Ibnu Taimiyah diterjemahkan dalam kaligrafi Arab. | |
| Kehidupan pribadi | |
| Lahir | 10 Rabi'ul Awwal 661 H, atau 22 Januari 1263 M |
| Meninggal | 20 Dzul Qa'dah 728 H, atau 26 September 1328 (umur 64–65) |
| Era | Akhir Puncak Abad Pertengahan atau Krisis Abad Pertengahan Akhir |
| Almamater | Madrasah Darul Hadits as-Sukariyah |
| Kehidupan religius | |
| Agama | Islam |
| Denominasi | Sunni |
| Mazhab | Hanbali[1][2] |
| Kepercayaan | Atsariyah[3][4][5][6][7][8] |
| Muslim leader | |
| Nama Arab | |
| Pribadi (Ism) | Ahmad (أحمدcode: ar is deprecated ) |
| Patronimik (Nasab) | Ibn Abdul Halim ibn Abdus Salam ibn Abdullah ibn al-Khidr ibn Muhammad ibn al-Khidr ibn Ibrahim ibn Ali ibn Abdullah (بن عبد الحليم بن عبد السلام بن عبد الله بن الخضر بن محمد بن الخضر بن إبراهيم بن علي بن عبد اللهcode: ar is deprecated ) |
| Teknonim (Kunyah) | Abu al-Abbas (أبو العباسcode: ar is deprecated ) |
| Toponim (Nisbah) | al-Harrani[9] (الحرانيcode: ar is deprecated ) |
Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani (bahasa Arab: أبو العباس تقي الدين أحمد بن عبد الحليم بن عبد السلام بن عبد الله ابن تيمية الحرانيcode: ar is deprecated , lahir 10 Rabi'ul Awwal 661 H (22 Januari 1263) – wafat 22 Dzul Qa'dah 728 H (26 September 1328)), atau yang biasa disebut dengan nama Ibnu Taimiyah saja, adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki.[10]
Metode berfikirnya adalah metode salaf yang bersumber pada al-qur'an dan hadis. Hukum-hukum fikih yang ia istinbatkan seringkali bersandar kepada imam madzhabnya, yaitu imam Ahmad bin Hanbal. Metode ushul fikih atau pemikiran hukum Islam Ibnu Taimiyyah adalah al-qur’an dan hadis, ijma', qiyas, istishab, dan mashlahah mursalah.[11]
Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Nabi Islam Muhammad dan Sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.[12]
Biografi
Ia berasal dari keluarga religius. Ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syekh, hakim, dan khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani adalah seorang ulama yang menguasai fikih, hadis, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafiz).
Ibnu Taimiyah lahir pada zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 667 H/1268M), Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak.[13][14]
Perkembangan dan hasrat keilmuan
Semenjak kecil sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafiz dan ahli hadis negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadis, dan bahasa Arab. Ia telah mengkaji Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali ketika ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke Damaskus khusus untuk melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadis sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, ia pun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama tersebut berkata: "Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah sepertinya".
Sejak kecil ia hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga mempunyai kesempatan untuk membaca sepuas-puasnya kitab-kitab yang bermanfaat. Ia menggunakan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu, terutama tentang Al-Qur'an dan Sunah Nabi.
Kepribadiannya
Dia adalah orang yang kuat pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berpikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”
Menjadi Pemimpin Pasukan Perang
Dia pernah memimpin sebuah pasukan untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab, dekat kota Damaskus, pada tahun 1299 Masehi dan dia mendapat kemenangan yang gemilang. Pada Februari 1313, dia juga bertempur di kota Jerussalem dan mendapat kemenangan. Dan sesudah kariernya itu, dia tetap mengajar sebagai profesor yang ulung [15]
Pendidikan dan karyanya

Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu di antaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fikih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
Ibnu Taimiyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadis) yang berguna dalam menelusuri hadis dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadis) baik yang lemah, cacat atau sahih. Ia memahami semua hadis yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujah (dalil), ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufasir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fikih, ilmu 'ushul sambil mengomentari para filsuf. Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syariat. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa fatwa dalam agama Islam
Wafatnya

Ibnu Taimiyah meninggal di penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim, ketika dia sedang membaca Al-Qur'an surah Al-Qamar yang berbunyi "Innal Muttaqina fi jannatin wanaharin".[15] Ia berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Pada masa tuanya, dia menulis banyak kitab sekaligus mengisi waktunya. Dia dipenjara karena berseberangan dengan pemerintah di zamannya.[16] Sewaktu menulis, dia sering juga saling bersurat-suratan kepada kawan-kawannya. Akhirnya, pihak pemerintah merampas semua peralatan tulisnya, tinta, dan kertas-kertas dari tangan dia. Namun, dia tidak pernah patah arang. Dia banyak berdakwah dengan menulis surat kepada kawan-kawannya, dan teman-temannya memakai arang. Sehingga, dengan terang, dia berkata, "Orang yang dipenjara adalah orang yang dipenjara harinya dari Rabbnya; sedang, orang yang tertawan adalah orang yang ditawan oleh hawa nafsunya."[16] Ia wafat pada tanggal 22 Dzulqadah 728 H (26 September 1328 M), dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya, Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazahnya disalatkan di masjid Jami` Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta para penduduk.
Pada saat itu, tidak ada seorangpun yang tak hadir melayat kecuali ada yang berhalangan, para wanita yang berjumlah kira-kira 15.000 orang juga datang melayat, ini belum termasuk suara isakan tangis dan doa yang terdengar di atas rumah-rumah sepanjang jalan menuju makam, sementara lelaki yang hadir diperkirakan 60.000 bahkan sampai 100.000 pelayat menurut kesaksian Ibnu Katsir.
Pemikiran dan Kontribusi
Ibnu Taimiyah dikenal telah banyak menghasilkan kontribusi pemikiran bagi diskursus ilmu pengetahuan. Di antaranya telah termanifestasi dalam berbagai bentuk ilmu dalam bidang tafsir dan ushul tafsir, kosmologi, teologi, fikih dan ushul fikih, dan kritikan terhadap filsafat.
Metodologi Tafsir
Ibnu Taimiyah di antara ulama pertama yang menuliskan ilmu ushul tafsir dalam tulisan tersendiri. Hal itu dituangkannya dalam kitab yang dinamakan olehnya sebagai “Muqaddimah fi Ushul Tafsir”, yang berisi berbagai pembahasan ushul atau metodologis berkenaan tentang tafsir Al-Quran.[17]
Menurut Ibnu Taimiyah menafsirkan Al-Quran dilakukan dengan lima cara: pertama, tafsir Al-Quran dengan Al-Quran; kedua tafsir Al-Quran dengan Sunnah; ketiga tafsir Al-Quran dengan ucapan Sahabat; keempat tafsir Al-Quran dengan ucapan Tabi’in, kelima tafsir Al-Quran dengan umumnya bahasa Arab. Bagi Ibnu Taimiyah lima cara tersebut dilakukan secara bertahap dan melengkapi, sehingga apabila tidak ditemui jalan untuk menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, maka seorang penafsir perlu menafsirkannya dengan sunnah; sabda, perbuatan dan iqrar dari Nabi Muhammad. Karena hanya beliau saja yang dinilai memiliki otoritas tertinggi setelah Allah dalam menafsirkan wahyu. Lalu jika tidak ditemui pula tafsir dari sunnah, maka dengan ijma’ sahabat atau para ulama tabi’in setelahnya karena mereka dinilai sebagai yang paling ahli dalam pemahaman Al-Quran dan bahasa Arab. Tetapi, jika tidak ditemui pula ijma’ dari dua generasi tersebut, maka seorang penafsir perlu menafsirkan maknanya dengan bahasa Arab umumnya.[18]
Takwil
Dalam kitab Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua pengertian “takwil” dalam dua mazhab ulama: muta’akhirin dan salaf (mutaqaddimin). Ia menyebutkan bahwa lafaz “takwil” menurut ulama muta’akhirin adalah memindahkan lafaz dari makna yang rajih (kuat) kepada makna yang marjuh (tidak lebih kuat darinya) dengan dalil. Sementara lafaz “takwil” menurut ulama mutaqaddimin mengandung dua pengertian: pengertian pertama, takwil adalah menjelaskan suatu makna yang sesuai dengan dzahir ayat maupun menyelisihi dzahir ayatnya. Menurut pengertian ini, takwil adalah tafsir itu sendiri. sementara pengertian kedua, takwil adalah apa yang dimaksudkan oleh ucapan. Dalam pengertian ini, ia adalah apa yang nyata dari suatu ucapan. Ibnu Taimiyah mencontohkan ini dengan ucapan, “Apabila matahari telah terbit”, yang ditakwilkan oleh terbitnya matahari itu sendiri secara nyata.[19]
Berdasarkan pengertian itu juga, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak semua takwil itu keliru. Menurutnya takwil itu ada yang sahih dan terpuji, tetapi terdapat juga takwil yang batil dan keliru. Takwil yang sahih menurut Ibnu Taimiyah adalah penjelasan yang menerangkan maksud Allah dengannya. Sementara takwil yang keliru adalah penjelasan yang menerangkan sesuatu tidak sesuai dengan maksud ayat-Nya dan memindahkan lafaz dari apa yang seharusnya ditunjukkan kepada apa yang tidak ditunjukkannya, tanpa adanya dalil yang meniscayakan takwil tersebut.[20]
Teologi
Dalam hal teologi, Ibnu Taimiyah meyakini teologinya para ulama salaf tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya. Ia meyakini bahwa Dzat dan sifat-sifat Tuhan wajib diyakini sesuai dengan maksudnya tanpa dikhayalkan (takyif) dan diserupakan dengan makhluk (tamtsil), serta tanpa diubah (tahrif) maupun ditolak (ta’thil). Ibnu Taimiyah berargumentasi atas keyakinannya ini dengan firman Allah, “Tidak ada sesuatu yang serupa dengan-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Ayat ini bagi Ibnu Taimiyah mematahkan argumentasi dari dua mazhab yang menurutnya keliru dalam teologi, yaitu musyabbihah; mazhab yang meyakini Tuhan serupa dengan makhluk-Nya, dan mazhab muathilah; yang menafikan kenyataan Dzat Tuhan dan kenyataan sifat-sifat-Nya.[21]
Dalam hal kontribusi teologinya, Ibnu Taimiyah berkontribusi paling banyak dalam memperjelas mazhab salaf tentang masalah sifat. Dalam risalahnya “At-Tadmuriyah”, ia mengemukakan konsep “Ma’na Musytarak Kulli”, yaitu suatu makna universal yang dimiliki oleh setiap kata. Dalam hal ini, ia mencontohkan dengan kata “Wajib Wujud” dan “Mumkin Wujud” yang kedua-duanya secara kolektif mengandung makna keberadaan (wujud) secara universal. Tetapi, meski demikian, keduanya adalah berbeda karena adanya penyandaran (idhofah) “Wajib” dan “Mumkin” yang menjadikan keduanya itu mempunyai perbedaan dari yang lain. Melalui rumusannya ini Ibnu Taimiyah menghasilkan konklusi bahwa segala sifat Tuhan yang mengandung ma’na musytarak (makna universal) dengan sifat makhluk tidak mengonsekuensikan penyerupaan Diri-Nya dengan makhluk. Karena, ma’na musytarak itu hanya bersifat dzihniyah (konseptual), sementara yang nyata adalah ma’na khas dari keduanya yang sejatinya saling berbeda dan mengandung kekhususan.[22]
Harmoni Antara Akal dan Wahyu
Akal sehat dan wahyu ilahi menurut Ibnu Taimiyah tidak saling bertentangan. Ia percaya bahwa akal yang sharih (jelas) tidak mungkin bertentangan dengan nash yang sahih. Menurutnya pertentangan antara akal dan wahyu hanya terjadi secara logis pada dua kemungkinan saja: Kemungkinan pertama, salah satu dari keduanya itu qathi dan dzanni sehingga dengan begitu yang qathi lebih diutamakan; kemungkinan kedua, kedua-duanya adalah dzanni, sehingga dengan begitu yang lebih rajih (kuat) di antara keduanya adalah yang lebih didahulukan.[23] Ibnu Taimiyah mengungkapkan hal ini secara rinci dalam kitab yang ia susun dengan nama “Dar’u Ta’arudh Aql wa Naql” (menepis anggapan kontradiksi antara akal sehat dengan wahyu ilahi). Muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyebutkan tentang karya tersebut sebagai karya yang dalam kategorinya tidak mempunyai tandingan di zamannya.[24]
Kosmologi
Menurut Ibnu Taimiyah, alam (sesuatu selain Allah) itu adalah ciptaan Tuhan yang hadits (baru) dan selalu diciptakan oleh-Nya sejak kekekalan.[25] Dalam pandangannya tersebut, ia menolak pendapat para filsuf tentang penyebab sempurna yang meniscayakan akibat dalam kekekalan dan mengkritiknya dengan argumentasi tandingan, serta menyatakan bahwa pendapat para filsuf tentang hal tersebut bersifat menghancurkan pendapatnya sendiri.[25]
Kritik Terhadap Para Filsuf
Ibnu Qayyim pernah menyebutkan kesaksian dalam kitab Kafiyah Syafiyah fi Intisar lil Firqah Najiyah tentang Ibnu Taimiyah sebagai seorang yang masyhur keilmuannya dan ahli dalam membedah filsafat. Ia memuji tentang bagaimana Ibnu Taimiyah dapat mengkritik para filsuf dan pemikir besar dengan “senjata para filsuf” itu sendiri, yaitu mantiq dan filsafat. Menurut Ibnu Qayyim, gurunya Ibnu Taimiyah tidak hanya mengkritik para filsuf dengan argumentasi yang kontra, melainkan juga dengan argumentasi para filsuf itu sendiri yang dibenturkan untuk mengungkapkan kontradiksi internal.[26]
Peninggalan dan Karya-Karyanya
Sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah dikenal banyak sekali mendapatkan pujian apresiasi dan juga celaan serta kritik. Di antara ulama yang telah memuji dan mengapresiasinya adalah Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir, Ibnu Rajab, Ibnu Qayyim dan yang lainnya dari para ulama yang menuliskan tarjamah tentang beliau.[27][28][24] Namun demikian, tidak sedikit pula dari para ulama yang mempunyai pandangan kontra dengan Ibnu Taimiyah dan mengkritik pandangan beliau dalam permasalahan fikih, kalam maupun filsafat, seperti Taqiyyuddin As-Subki, Ibnu Hajar al-Haitami[29] dan juga ulama kontemporer seperti Said Foudah dalam kitab "Al-Kasyif Shaghir an Aqaid Ibn Taimiyah", yang kemudian mendapatkan tanggapan balik dari akademisi lain dalam kitab "Fath Aliyil Kabir fi Raddi ala Shahib Kasyif Shaghir" yang disusun oleh Abdurrahman Shalih al-Mahmud dan Abdul Wahhab. Sejak kewafatan Imam Ibnu Taimiyah, para ulama muslim tidak hanya banyak mewarisi keilmuannya, tetapi juga mewarisi dialektika dan diskusi kritis yang sehat.
Ibnu Qayyim telah menyebutkan beberapa karya Ibnu Taimiyah dalam Syair Nuniyah Kafiyah Syafiyah fil Intisar lil Firqah Najiyah dan diantara karya-karya itu adalah sebagai berikut:[26]
- Dar'u Ta'arudh Aql wa Naql
- Minhaj Sunnah Nabawiyah
- Bayan Talbis Jahmiyah fi Ta'sis Bidaihim Kalamiyah
- Fatawa Misriyah
- Jawab Shahih li Man Baddala Dinal Masih
- Syarh Aqidah Asbahaniyah
- Al-Istiqamah
- Tauhidul Falasifah
- Tis'iniyah
- Majmu' Fatawa
Catatan Kaki
- ↑ Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn ʻAbd al-Ḥalīm (1999). Kitab Al-Iman. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust. ISBN 978-967-5062-28-5. Diakses tanggal 16 January 2015.
- ↑ "Ibn Taymiyyah". Encyclopædia Britannica. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 13 February 2015. Diakses tanggal 16 January 2015.
- ↑ Halverson, Jeffry R. (2010). Theology and Creed wahabi Islam. Palgrave Macmillan. hlm. 48. ISBN 978-0-230-10279-8.
- ↑ Spevack, Aaron (2014). The Archetypal Scholar: Law, Theology, and Mysticism in the Synthesis of Al-Bajuri. State University of New York Press. hlm. 45. ISBN 978-1-4384-5370-5.
- ↑ Makdisi, ', American Journal of Arabic Studies 1, part 1 (1973), pp. 118–28
- ↑ Spevack, Aaron (2014). The Archetypal Sunni: Law, Theology, and Mysticism in the Synthesis of Al-Bajuri. State University of New York Press. hlm. 91. ISBN 978-1438453712.
- ↑ Rapoport, Yossef; Ahmed, Shahab (2010-01-01). Ibn Taymiyya and His Times (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 334. ISBN 9780195478341.
- ↑ Halverson, Jeffry R. (2010). Theology and Creed in Wahabi Islam: The Muslim Brotherhood, Ash'arism, and Political Wahabism. Palgrave Macmillan. hlm. 48–49. ISBN 978-0230102798.
- ↑ Haque, Serajul (1982). Imam Ibn Taimiya and his projects of reform. Islamic Foundation Bangladesh.
- ↑ Ibnu Rajab, Abul Faraj (2005). Dzail Thabaqat al-Hanabilah. Vol. 4. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 491–493. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Syaikhon, Muhammad (2015-12-09). "PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBNU TAIMIYYAH". LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan (dalam bahasa Inggris). 9 (2): 331–348. doi:10.35316/lisanalhal.v9i2.95. ISSN 2502-3667.
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1980). Muqaddimah fi Ushul Tafsir. Beirut: Dar Maktabah Hayah. hlm. 39–46. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ghaddah, Abdul Fattah Abu (2001). Ulama yang Tidak Menikah. hlm.103 – 16. Jakarta: Pustaka Azzam.
- ↑ Ahmad, Jamil (Oktober 2009). Seratus Muslim Terkemuka. hlm.125Templat:Spaced nash27. Jakarta: Pustaka Firdaus. ISBN 979-541-172-1.
- 1 2 Taqijuddin Ibnu Taimyah,Prof. 1967. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. Bandung: C.V. Diponegoro.
- 1 2 "Pena Berkah, Pena Bertuah" dalam rubrik "Fatatama". Elfata edisi 11 vol.14: hal.12, 2014. ISSN 1693-7783.
- ↑ Ath-Thayyar, Musa'id bin Sulaiman (2014). At-Tahrir fi Ushul Tafsir. Jeddah: Markaz Dirasat wal Ma'lumat al-Quraniyah bi Ma'had Imam Syathibi. hlm. 30. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Taqiyyuddin, Ibnu Taimiyah (1980). Muqaddimah fi Ushul Tafsir. Beirut: Dar Maktabah Hayah. hlm. 39–46. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2004). Majmu' Fatawa. Vol. 13. Madinah Munawwarah: Majma' Malik Fahd li Thiba'ah Mushaf Syarif. hlm. 288. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2004). Majmu' Fatawa. Vol. 3. Madinah Munawwarah: Majma' Malik Fahd li Thiba'ah Mushaf Syarif. hlm. 66–67. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2000). Tadmuriyah. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 7–8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2000). Tadmuriyah. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 20–30. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1991). Dar'u Ta'arudh Aql wan Naql. Vol. 1. Arab Saudi: Jami'ah Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah. hlm. 79–80. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- 1 2 Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syamsuddin (2019). Kafiyah Syafiyah fil Intisar lil Firqah Najiyah. Vol. 3. Riyadh: Dar Atha'at Ilm. hlm. 769. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- 1 2 Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1986). Minhaj Sunnah Nabawiyah. Vol. 1. Arab Saudi: Jami'ah Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah. hlm. 148–155. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- 1 2 Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syamsuddin (2019). Al-Kafiyah Syafiyah fi Intisar lil Firqah Najiyah. Vol. 3. Riyadh: Dar Atha'at Ilm. hlm. 769–773. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Rajab, Abul Faraj (2005). Dzail Thabaqat Hanabilah. Vol. 4. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 491–529. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Ibnu Abdil Hadi al-Maqdisi, Muhammad (2019). Uqud Duriyyah fi Ba'dhi Manaqib Syaikh Islam Ibn Taimiyah. Beirut: Dar Ibn Hazm. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ Syihabuddin, Ibnu Hajar al-Haitami. Fatawa Haditsiyah. Dar Fikr. hlm. 83–84. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
- Tanya Jawab Bersama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Dimana Allah? di Muslim.or.id Diarsipkan 2012-10-05 di Wayback Machine.
- Fatwa of Mardin by Ibn Yaymiyya
| Abad ke-3 H | |
|---|---|
| Abad ke-4 H | |
| Abad ke-5 H | |
| Abad ke-6 H | |
| Abad ke-7 H | |
| Abad ke-8 H | |
| Abad ke-11 H | |
| Abad ke-12 H | |
| Abad ke-14 H | |
| Abad ke-15 H | |
Metode penentuan abad seorang ulama dengan tahun kematiannya, Lihat Panduan Penggunaan | |