Dalam ekologi, hutang kepunahan adalah kepunahan spesies di masa depan karena peristiwa-peristiwa di masa lalu. Istilah dead clade walking dan survival without recovery mewakili gagasan yang sama. [1]
Hutang kepunahan terjadi karena jeda waktu antara dampak-dampak terhadap spesies, seperti kerusakan habitat, dan lenyapnya spesies tersebut. Sebagai contoh, pohon yang hidup lama dapat sintas selama beberapa tahun bahkan setelah reproduksi pohon-pohon baru tidak mungkin lagi, sehingga telah jelas akan punah. Secara teknis, hutang kepunahan secara umum merujuk kepada jumlah spesies dalam suatu area yang berkemungkinan akan punah, alih-alih prospek suatu spesies. Namun, secara umum, istilah ini merujuk kepada segala peristiwa kepunahan tertunda.
Peristiwa ini dapat terjadi secara lokal atau global, tetapi kebanyakan contoh bersifat lokal, karena lebih mudah dimodelkan dan diamati. Hutang kepunahan paling mungkin terjadi pada spesies yang hidup lama dan spesies dengan kebutuhan habitat yang sangat spesifik (spesialis).[2] Hal ini memiliki implikasi yang penting bagi konservasi, karena mengimplikasikan bahwa spesies dapat punah karena kerusakan habitat yang terjadi sepenuhnya meski dampak yang berkelanjutan telah hilang, dan bahwa suaka-suaka masa kini baragkali kurang cukup untuk menunjang spesies-spesies yang tinggal di sana. Intervensi seperti pemulihan lingkungan mungkin dapat menghentikan hutang kepunahan.
Kredit imigrasi adalah aibat yang wajar dari hutang kepunahan. Hal ini merujuk kepada jumlah spesies yang kemungkinan akan bermigrasi ke sebuah area setelah sebuah peristiwa seperti restorasi ekosistem.[3]