Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britaniaberpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.